Kukar

Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Ditetapkan Jadi Tersangka

Kaltim Today
14 Maret 2022 15:16
Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwati telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso membenarkan hal tersebut. 

"Kalau penetapan tersangka sudah," kata Kasat Reskrim Kukar, AKP Dedik Santoso,  Senin (14/3/2022). 

Langkah selanjutnya, pemanggilan pimpinan ponpes sebagai tersangka untuk diperiksa terlebih dahulu. Pemanggilan direncanakan dalam waktu dekat ini. Jika hadir akan langsung diperiksa setelah itu pihak kepolisian akan mengeluarkan rilis. 

"Kalau memang dua kali pemanggilan tersangkanya tidak hadir, baru kami ada upaya paksa untuk melakukan penangkapan," sebutnya. 

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Dia menyebutkan, jumlah korban sementara ini satu. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lagi setelah diperiksa sebagai tersangka. Apakah ada yang lain, selain korban yang sudah melaporkan kasus ini. 

Diwartakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar menerima aduan korban pada Januari 2022 lalu. Jika salah satu oknum pimpinan ponpes di Tenggarong melakukan tindak asusila kepada korban. 

Berdasarkan hasil visum, korban dalam kondisi hamil. Pihak keluarga korban menginginkan agar perkara ini di proses hukum.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya