Samarinda

DLH Kaltim Gelar Reviu Rencana Strategis Tahun 2019-2023

Kaltim Today
27 Maret 2021 15:42
DLH Kaltim Gelar Reviu Rencana Strategis Tahun 2019-2023

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan Reviu Rencana Strategis atau Renstra Tahun 2019-2023. Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Rabu (17/3/2021).

Acara Renstra dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Organisasi Perangkat Daerahh (OPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltim.

Gelaran itu juga dirangkai dengan konsultasi publik. Dalam sambutannya di hadapan para peserta acara, Kepala DLH Kaltim E.A. Rafiddin Rizal mengatakan, penyelenggaraan Rapat Reviu Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2021 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Kegiatan Reviu Rencana Strategis atau Renstra Tahun 2019-2023 berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Rabu (17/3/2021).
Kegiatan Reviu Rencana Strategis atau Renstra Tahun 2019-2023 berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Rabu (17/3/2021).

"Segala bentuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur harus diselenggarakan dengan asas kehati-hatian; pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; pencemar membayar; kemanfaatan; keadilan; kelestarian dan keberlanjutan; transparan, partisipatif, dan akuntabel; keserasian dan keseimbangan; kearifan lokal; keterpaduan; dan keanekaragaman hayati," ungkap pria yang akrab disapa Rizal itu.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Rizal melanjutkan, penyusunan perencanaan pembangunan bidang lingkungan hidup ini dalam bentuk dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur tahun 2019-2023, yang berpedoman pada RPJMD Kalimantan Timur tahun 2019-2023.

"Terdapat beberapa latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini, perubahan RPJMD Kaltim Tahun 2019-2023. Kemudian pelaksanaan atas Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, juga terjadinya pandemi Covid-19, serta pembangunan IKN," terangnya.

Kegiatan Renstra Tahun 2019-2023 juga bermaksud mendukung visi Gubernur Kaltim “Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat”. Juga misi yang ke-4 “Berdaulat dalam Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan”.

Maka dari itu, DLH Kaltim menetapkan tujuan Renstra Tahun 2019-2023, yakni “Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU Baseline”. Sementara sasarannya “Menurunnya Emisi GRK”, dengan indikator sasaran “Jumlah Penurunan Emisi dari 12,18 emisi (juta ton CO2eq) menjadi 15,56 emisi (juta ton CO2eq)” di tahun 2023.

Mengenai hal ini, Rizal menjelaskan bahwa telah dilakukan beberapa upaya terkait penurunan emisi.

"Seperti peningkatan kualitas lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan, peningkatan pengawasan, penyelesaian sengketa LH dan penegakan hukum serta penguatan kapasitas kelembagaan," ujarnya.

"Kemudian ada optimalisasi perlindungan dan pengelolaan LH serta daya dukung dan daya tampung lingkungan dan peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan limbah B3," Rizal menambahkan.

Di akhir pidatonya, Rizal menyatakan bahwa sesuai arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, maka Dinas Lingkungan Hidup menetapkan program prioritas, yaitu Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (sesuai Permendagri Nomor 90/2019) dengan sasaran strategis yaitu terkendalinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang selanjutnya dirumuskan 3 indikator kinerjanya yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).

[MA | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya