Samarinda
DPRD Samarinda Minta Pemkot Realisasikan Program E-Parking

Kaltimtoday.co, Samarinda - Program kerja 100 hari Andi Harun-Rusmadi sebagai pemimpin Samarinda yang baru salah satunya adalah akan menerapkan parkir dengan sistem eletronik atau e-parking. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Syamsuddin menilai sudah saatnya menerapkan sistem tersebut. Pasalnya, pembangunan berbasis teknologi di Samarinda sangat tertinggal.
Saymsuddin mengatakan, Samarinda berbeda dengan kota-kota lain yang telah memiliki konsep pembangunan yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sangat berkembang pesat saat ini. Selain dapat mengurai kemacetan, e-parking juga menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Samarinda.
"Sangat banyak kebocoran PAD di sektor parkir, kalau diterapkan e-parking pasti meningkatkan PAD juga," ujar Syamsuddin di Gedung DPRD Samarinda, Lantai III, Jalan Basuki Rahmat, Senin (15/3/2021).
Sementara ini, lanjut Syamsuddin DPRD bersama Pemkot Samarinda belum ada membahas teknis maupun mekanisme penerapan e-parking, hanya pemaparan pada saat kampanye dan melalui visi misi.
Baca Juga: Gerakan Rakyat dalam Bayang Represi, Akademisi dan Aktivis Samarinda Kritik Demokrasi yang Memudar
View this post on Instagram
Menurut politisi dari fraksi PKB ini, program e-parking tersebut harus direalisasikan.
"Setidaknya ada perubahan pembangunan yang lebih modern dari sebelumnya",
Dia berharap, Wali Kota Samarinda yang baru ini mampu mendesain pembangunan dengan sistem elektronik, dan meminta pihak dinas terkait agar segera melakukan pertemuan untuk menjelaskan lebih lanjut program tersebut.
[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]
Related Posts
- Meriahkan Hari Kunjung Perpustakaan, Disperpusip Kaltim Siap Gelar Festival Literasi 2025
- Demi Keselamatan Warga, Pertamina Berencana Pindahkan TBBM Cendana ke Palaran
- DPRD Samarinda Soroti Polemik TBBM Cendana, Pertamina Absen di Rapat Dengar Pendapa
- Tidar Samarinda Suarakan Dukungan untuk Ketua Umum Tetap Berkiprah di DPR RI
- Misteri Dalang Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Gakkum Kehutanan Bakal Proses Ulang Perkara