Nasional
Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Hari Ini, Sebut Surat Panggilan Tak Sesuai KUHAP
Kaltimtoday.co - Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa Bareskrim hari ini, Jumat (28/1/22). Namun nyatanya, Edy tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan berhalangan hadir. Selain itu, pihaknya juga merasa surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polri tidak sesuai dengan KUHAP.
Melansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan bahwa, kliennya memang berhalangan hadir namun tidak menjelaskan lebih detail alasan ketidakhadiran tersebut. Sehingga pihaknya hanya mengantarkan surat penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri.
Adapun surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi dianggap takl menjelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," kata Herman Kadir kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu,. Ahmad Khozinudin menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak'. Namun kata Ahmad, Edy Mulyadi telah menjelaskan bahwa kalimat yang ia ucapkan tersebut merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.
"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.
Oleh sebab itu, Ahmad meminta agar Polri dapat bertindak adil. Salah satunya yakni dengan turut memproses hukum Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda.
"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap menyinggung masyarakat Kalimantan yang diproses hukum. Sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak presisi," ujarnya.
Dia menambahkan, tak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Calon Pemimpin yang Abaikan Keadilan Sosial dan Ekologis Tak Layak Memimpin
- Presiden Prabowo Resmi Lantik Kepala Otorita IKN Yang Baru, Berikut Profil Lengkap Basuki Hadimuljono
- Otorita IKN Gandeng 7 Perusahaan Teknologi AS untuk Pengembangan Command Center Fase II di Nusantara
- Diskusi SIEJ Ungkap Berbagai Dampak Buruk Pembangunan IKN Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal
- DKP PPU Butuh Mobil Laboratorium untuk Uji Cepat Keamanan Pangan IKN