Nasional
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022 dan Syarat Pendaftarannya
Kaltimtoday.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah membuat kebijakan bahwa tidak akan membuka seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022.
Hal tersebut merujuk pada pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran PPPK, namun jika merujuk pada pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun, yakni pada Juni atau Juli.
Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru tahun 2022 ini, hal yang harus diperhatikan adalah pembagian pelamar akan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu kategori umum dan prioritas dengan ketentuan masing-masing.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Adapun penggolongan para pelamar PPPK Guru 2022 beserta syaratnya berdasarkan ketentuan Permenpan-RB 20/2022 adalah tersebut.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Tercatat di Dapodik.
2. Pelamar Prioritas
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
- THK-II
Prioritas III
Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas. Berikut syarat-syaratnya.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
1. Syarat Umum
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
2. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas
- Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
- Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Bagi para calon pelamar dapat memantau laman PPPK Guru Kemdikbudristek untuk informasi-informasi selanjutnya dan pembukaan pendaftaran.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 20 Persen Alokasi APBD untuk Pendidikan, Disdikpora Fokuskan pada Kesejahteraan Guru
- Disdikpora PPU Berharap Pembaruan Fasilitas, Guru Didorong Menggunakan Teknologi Canggih
- Disdikpora PPU Dorong Pelatihan Guru yang Relevan dengan Perkembangan Teknologi
- Disdikpora PPU Harapkan Sinergi Pusat-Daerah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
- Reorganisasi Kementerian Pendidikan Diharapkan Tingkatkan Kualitas Guru di PPU