Nasional

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022 dan Syarat Pendaftarannya

Kaltim Today
04 Juni 2022 15:01
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022 dan Syarat Pendaftarannya

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah membuat kebijakan bahwa tidak akan membuka seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022.

Hal tersebut merujuk pada pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran PPPK, namun jika merujuk pada pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun, yakni pada Juni atau Juli.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru tahun 2022 ini, hal yang harus diperhatikan adalah pembagian pelamar akan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu kategori umum dan prioritas dengan ketentuan masing-masing.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Adapun penggolongan para pelamar PPPK Guru 2022 beserta syaratnya berdasarkan ketentuan Permenpan-RB 20/2022 adalah tersebut.

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

 1. Pelamar Umum

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

Prioritas II

  • THK-II

Prioritas III

Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas. Berikut syarat-syaratnya.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

1. Syarat Umum

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

2. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas

  • Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Bagi para calon pelamar dapat memantau laman PPPK Guru Kemdikbudristek untuk informasi-informasi selanjutnya dan pembukaan pendaftaran.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya