PPU
Mendikbud Nadiem Makarim Dorong Guru Honorer Ikuti Seleksi PPPK

Kaltimtoday.co, Penajam – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mendorong semua guru honorer untuk bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. Bahkan pihaknya akan memberikan kemudahan tertentu bagi tenaga honorer yang selama ini sudah lama mengabdi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem di hadapan para guru dan tenaga pendidikan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu, (7/4/2021). Nadiem memastikan tidak ada batasan bagi tenaga honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.
“Kami di sini mendorong dan memastikan semua guru honorer tahun ini akan mengikuti seleksi PPPK. Tidak ada batasan lagi, tidak ada giliran lagi, semua guru honorer harus mengambil tes,” terangnya.
Di samping itu, tentunya guru honorer harus memenuhi kualifikasi untuk bisa lolos hingga diangkat menjadi tenaga PPPK. Namun, pihaknya memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang memiliki usia diatas 40 tahun dan sudah berjasa didunia pendidikan selama ini.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, DPRD Kaltim Keberatan dan Nilai Angka Pengangguran Bakal BertambahView this post on InstagramBaca Juga: Kapan Hari Terakhir Pendaftaran CPNS-PPPK 2023? Berikut Daftar Instansi Favorit dan Sepi Peminat
“Kami akan memberikan afirmasi untuk honorer yang umur 40 tahun ke atas dan yang berjasa akan diberi afirmasi berupa tambahan poin 15 persen,” jelasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Nantinya, formasi seleksi guru honorer PPPK 2021 akan mencapai 1 juta. Hal itu berdasarkan data Dapodik 2020 bahwa, kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Apa Poin Penting UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan?
- Apa Perbedaan Status PNS dan PPPK di UU ASN 2023?
- Intip Gaji dan Tunjangan Dosen PNS-PPPK 2023, Berikut Nominalnya
- 15 Instansi Pemerintah dan Kementerian yang Sepi Peminat, Peluang Besar Lolos CPNS 2023
- Zulfiansyah Minta Tenaga Guru dan Nakes Honorer di Kukar Jadi Prioritas P3K