Samarinda

Pelaku Usaha Wajib Kelola Limbah B3, Berikut Persyaratan Izin Persetujuan Teknisnya

Kaltim Today
18 Agustus 2021 20:12
Pelaku Usaha Wajib Kelola Limbah B3, Berikut Persyaratan Izin Persetujuan Teknisnya
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah B3 DLH Samarinda, Hesni Yusuf. (Suhardi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengaskan badan usaha yang bergerak di bidang industri dengan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengurus izin pembuangan air limbah ke formasi tertentu.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah B3 DLH Samarinda, Hesni Yusuf menyampaikan, kegiatan badan usaha yang menghasilkan atau mengelolaah limbah B3 seperti penghasil limbah B3, pengumpul, pengangkut, pemanfaat limbah B3, pengolah dan penimbun limbah B3.

“Semua aktivitas itu wajib mengantongi izin persetujuan teknis air limbah dari tingkat pusat, gubernur, dan wali kota/ bupati, sesuai dengan tingkat atau skala kegiatannya,” ungkap Hesni, Senin (16/8/2021).

Dia menambahkan, kegiatan pengolahan limbah B3 oleh badan usaha atau pelaku melakukan aktivitasnya skala Kaltim, maka persetujuan teknis dikeluarkan oleh gubernur. Sementara pengelolaan limbah lintas provinsi, persetujuan teknisnya di kementerian.

“Kalau perusahaan pengolah limbah B3 skala Samarinda saja, persetujuan teknis dikeluarkan wali kota. Saat ini ada 10 perusahaan di Samarinda yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 yang sudah mengantongi teknis persetujuan,” sebut Hesni.

Kegiatan tersebut, dikatakan Hesni, mengandung zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dengan jumlahnya skala kecil maupun besar yang dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Nah, bagi Anda yang sedang merencanakan melakukan pengelolaan limbah B3, dan/atau sedang beroperasi tapi belum mengantongi persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.

Berikut ini persyaratan yang wajib Anda lengkapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun persyaratan pengajuan persetujuan lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pemanfaatan Air Limbah Untuk Imbuhan atau Resapan.

Dengan persayaratan administrasi:

  • Sedangkan proses usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan air limbah berupa proses utama dan proses penunjang usaha dan/atau kegiatan, karakteristik air limbah, diagram alir proses, neraca air, fluktuasi atau kontinuitas produksi dan air limbah, layout lokasi masing-masing unit proses/kerja, layout instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). Menyiapkan dokumen pemanfaatan Air Limbah Untuk Imbuhan, yaitu: Jumlah, nama dan lokasi sumur injeksi, debit yang akan diinjeksikan dan zona target injeksi. Menyiapkan Dokumen Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan, yaitu: Luas area resapan dan volume air limbah yang diresapkan.

Rona Lingkungan Awal (disesuaikan kebutuhan). Dengan persyaratan administrasi:

Deskripsi Prakiraan Dampak, berupa:

Dokuemen Rencana Pengelolaan Lingkungan. Dengan persyaratan administrasinya, yaitu:

  • Instalasi pengolahan Air Limbah, kapasitas instalasi pengolahan air limbah, teknologi sistem pengolahan air limbah, unit proses atau unit operasi, kriteria desain setiap unit proses,  alur proses dan layout instalasi pengolahan air limbah dan pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan. Sedangkan rencana pemanfaatan air limbah dengan menyiapkan dokumen dan perlengkapan alat seperti pompa dan sumur injeksi dan  Pond.

Menyiapkan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan, berupa:

  • Sistem pengolahan air limbah, titik penaatan (outlet), mutu air limbah, metode pengambilan contoh uji dan frekuensi pemantauan. Sementara sumur injeksi atau resapan dilengkapi dengan dikumen titik penaatan, parameter yang dipantau, frekuensi pemantaua, air tanah, sumur pantau dan metode pengambilan contoh uji.

Sistem Penanggulangan Keadaan Darurat, terdiri atas:

Periode waktu uji coba (untuk rencana kegiatan).

Pembuangan Air Limbah ke Sungai/Danau/Saluran Air Limbah/Kanal. Dengan Persyaratan Administrasinya, sebagai berikut:

  • Deskripsi Kegiatan berupa,  jenis dan kapasitas usaha dan/atau kegiatan, jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan, proses usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan air limbah, proses utama dan proses penunjang usaha dan/atau kegiatan, karakteristik air limbah, diagram alir proses , neraca air, fluktuasi atau kontinuitas produksi dan air limbah, layout lokasi masing-masing unit proses/kerja, layout instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan air limbah (outfall).
  • Baku Mutu Air Limbah

  • Rencana Pengelolaan Lingkungan berupa, kapasitas instalasi pengolahan air limbah. teknologi sistem pengolahan air limbah, unit proses atau unit operasi, kriteria desain setiap unit proses, alur proses dan layout instalasi pengolahan air limbah dan pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan.
  • Rencana Pemantauan Lingkungan berupa, titik penaatan (outlet), titik pembuangan air limbah (outfall), titik pemantauan badan air permukaan, mutu air limbah dan metode pengambilan contoh uji, mutu air pada badan air permukaan yang dipantau dan metode pengambilan contoh uji mutu air tanah yang dipantau dan metode pengambilan contoh uji dan frekuensi pemantauan.
  • Sistem Penanggulangan Keadaan Darurat berupa, unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat dan rencana dan prosedur tanggap darurat.
  • Internalisasi Biaya Lingkungan.
  • Periode waktu uji coba.

Sementara persyaratan dokumen pemanfaatan air limbah untuk menahan intrusi air laut, pemanfaatan air limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya, pemanfaatan air limbah untuk penyiraman/pencucian, pemanfaatan air limbah untuk resapan ke permukaan tanah dan pembuangan air limbah dengan cara injeksi sama persyaratannya dengan  pemanfaatan air limbah untuk imbuhan atau resapan dan pembuangan air limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal.

[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya