Samarinda
Pemerintah Cabut FABA dari Kategori Limbah B3, Komisi I DPRD Kaltim: Harus Ada Aturan Lain yang Mengatur
Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dicabut dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 silam. PP Nomor 22/2021 itu menggantikan PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno memberikan tanggapannya terkait pencabutan itu.
Menurut Agiel, jika FABA tidak masuk sebagai kategori B3 lagi maka mesti ada ketentuan lain yang mengatur. Khawatirnya, FABA tidak dikelola dengan tepat oleh perusahaan yang kerap menghasilkan FABA. Jika pengelolaan tidak tepat, dampak FABA akan terasa di lingkungan sekitar.
"Kalau dibiarkan, ini berbahaya. Sehingga saya pikir memang harus ada aturan yang mengatur ketika FABA itu sudah dicabut dari limbah B3 agar bisa dikelola menjadi suatu produk," ungkap Agiel saat dihubungi beberapa hari lalu.
View this post on InstagramBaca Juga: Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP KaltimBaca Juga: Blusukan ke RSUD dr. Abdul Rivai, Jokowi Janji Penuhi Alkes yang Dikeluhkan selama Pelayanan
Dijelaskan politisi dari Fraksi PDIP itu, FABA sudah ada yang dikelola sebagai produk oleh beberapa perusahaan. Contohnya dijadikan paving block atau campuran beton. Kedua produk itu memang belum begitu familiar dengan produksi bahan bangunan pada umumnya. Apalagi FABA dikenal sebagai limbah yang berpotensi memberi dampak pada pencemaran lingkungan.
"Jangan sampai dibiarkan begitu saja oleh pabrik yang menghasilkan FABA. Itu bisa mengakibatkan abunya kemana-mana. Bisa mencemarkan air, udara dan berkenaan langsung ke masyarakat," beber Agiel.
Perlu ada pertimbangan lebih lanjut ketika FABA bisa didaur ulang sebagai produk yang berguna. Sampai saat ini, dirinya belum mampu menilai benar atau tidaknya kebijakan yang telah diputuskan pemerintah itu. Seandainya pengelolaan FABA makin tidak tepat karena lepas dari kategori limbah B3, maka kebijakan itu dianggap kurang tepat.
"Kalau ada aturan yang mendukung bahwa itu bisa dikelola menjadi bahan produktif, mungkin oke saja. Jadi memang perlu ada aturan yang memayungi mantan limbah ini," tandas Agiel.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Jokowi Arahkan Menteri Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo
- 40 Hari Jokowi di IKN
- Jokowi Mulai Berkantor di IKN selama 40 Hari, Fokus pada Rapat dan Kunjungan Kerja
- Paus Fransiskus: Harta Terbesar Indonesia Bukan Tambang Emas, Tapi Bhinneka Tunggal Ika
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Akhirnya Muncul ke Publik di Tengah Polemik Penggunaan Jet Pribadi ke Amerika Serikat