Samarinda
Pengangguran Meningkat, Jumlah Tenaga Kerja Asing Bisa Dibatasi dan BLK Diaktifkan Kembali
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pandemi Covid-19 turut memengaruhi jumlah lapangan kerja. Akibatnya, pengangguran meningkat sebab lapangan pekerjaan tak sebanding dengan jumlah pelamar yang kian meninggi sejak Covid-19 melanda.
Di Kaltim misalnya, angka pengangguran tertinggi ditempati oleh Balikpapan, Bontang, dan Samarinda. Ketiganya merupakan kota besar di Benua Etam.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengungkapkan bahwa, sektor pertambangan paling terkena dampaknya. Sebab banyak yang dirumahkan hingga memicu angka pengangguran bertambah.
"Kebetulan saya sedang menganalisa masalah pengangguran, datanya lagi saya kumpulkan juga," beber pria yang akrab disapa Tiyo itu pada Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Pemulihan Pasca Demo di Tengah Efisiensi, Ketua DPRD Kaltim: Tidak Ada Perbaikan, Hanya PembersihanView this post on InstagramBaca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Soroti SPMB 2025: Masalah Teknis hingga Pemerataan Akses Pendidikan
Di ranah Pemkot contohnya, Tiyo berpendapat untuk tenaga kerja asing (TKA) bisa dibatasi dan tidak masuk dulu. Kemudian, mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK). Selain itu, pertukaran tenaga kerja juga memungkinkan untuk boleh diberlakukan kembali.
"Seperti dulu kan ada yang ke Jepang. Saya tidak tahu kalau bicara Covid-19 hari ini. Mungkin ada kebijakan-kebijakan diplomatik yang bisa ditempuh, misalnya. Itu meningkatkan skill set dan mindset bagi tenaga kerja kita," pungkas politisi dari Fraksi Golkar itu.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Sidak ke SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sarpras untuk Pembelajaran Siswa Baru
- Citra Sosial Pelaku Kejahatan Jadi Penghalang, DPRD Kaltim Dorong Edukasi Publik
- Insiden Gantung Diri di RS AWS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi Soroti Minimnya Layanan Deteksi Psikologis Rentan
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- BK DPRD Kaltim Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD









