Bontang

Pengelolaan Pelabuhan Loktuan Diambil Alih BUP PT LBB, APBM Pertanyakan Tarif Uang Pertanggungan

Kaltim Today
06 Januari 2022 08:33
Pengelolaan Pelabuhan Loktuan Diambil Alih BUP PT LBB, APBM Pertanyakan Tarif Uang Pertanggungan
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Loktuan.(Istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang – MoU dengan PT Pelindo IV Cabang Bontang berakhir di 31 Desember 2021. Di hari itu juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Unit Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang digelar di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (31/12/2021). Secara otomatis, pengelolaan Pelabuhan Loktuan per 1 Januari 2022 sudah diambil alih oleh PT LBB.

Lima hari pengelolaan Pelabuhan Loktuan oleh PT LBB, dikatakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bontang, Arif tidak ada kendala yang berarti, dan juga belum ada keluhan dari para perusahaan pelayaran. Namun, di hari kelima ini, pihaknya baru mendapat informasi terkait tarif uang pertanggungan (uper) atau uang jaminan kegiatan bongkar muat.  

“Saya sangat apresiasi dengan adanya BUP yang merupakan anak perusahaan Perumda AUJ, tetapi dengan catatan siapkan SDM yang memadai dan paham, serta tetap pada aturan yang ada,” kata Arif, saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Di pelabuhan itu, dikatakannya, ada hal-hal yang harus diperhatikan, salah satunya masalah pungutan. Dimana pungutan harus menggunakan tarif, tarif yang digunakan pun bukan semata-mata mengadopsi dari tarif PT Pelindo IV yang sebelumnya sebagai operator pelabuhan.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Karena ada amanat undang-undang yakni BUP dalam mengelola pelabuhan, terkait tarif pelayanan yang berlaku di pelabuhan, harus duduk bersama asosiasi yang berkaitan dengan BUP, kemudian dirembukkan,” bebernya.

Rembuk tersebut, lanjut Arif, untuk mengambil kesepakatan, apakah tarif itu tidak merugikan perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa transportasi.

“Tidak serta merta mencaplok aturan yang sama dengan perusahaan sebelumnya, tidak bisa, karena itu ada amanat PM 72/2017 di Pasal 17, 18, 19,” sambungnya.

Bukan hanya sebatas itu saja, Arif menjelaskan, terdapat juga regulasi-regulasi yang lain soal ISPS Code yang harus dipenuhi. Mengingat Pelabuhan Loktuan bukan hanya melayani kapal lokal, tapi juga kapal asing, juga fasilitas-fasilitas lainnya.

“Ternyata ISPS Code nya mereka masih kerja sama dengan Pelindo, tapi sebenarnya itu tidak bisa karena yang membuat ISPS Code harus pengelola pelabuhan. Tergantung lagi, KSOP apakah membolehkan ISPS Code yang dibuat PT Pelindo,”ujarnya.

Terkait tarif, Arif sudah mengajak tiga organisasi yakni APBMI, ALPI ILPA dan IMSA untuk mensupport Perumda AUJ melalui BUP nya untuk menjalankan usahanya. Untuk sementara, boleh menggunakan tarif Pelindo sambil menyusun tarif yang sebenarnya.

“Tapi harapan teman-teman, menyusun tarif nanti jangan lebih mahal dari tarif yang diberikan Pelindo, artinya ini dikelola oleh Pemerintah kita sendiri,” imbuhnya.

Namun ternyata, kata Arif, masih banyak kekeliruan hasil kesepakatan kemarin saat duduk bersama. Dimana tarif Tuslah diminta pihaknya dihapus, termasuk tagihan terminal operator. Mengingat pihaknya sudah membayar jasa dermaga, jasa kebersihan, jasa listrik, dan lainnya.

 “Tarif terminal operator kami minta hilangkan, kedepannya baru dibicarakan, karena terminal operator itu pengelola, apakah jasa pengawasan atau apa, perlu dibicarakan lagi dengan baik,” ucap Arif.

Arif berharap, teman-teman di PT LBB bisa merevisi kembali tagihan-tagihan Uper. Tentunya, barang-barang umum seperti pupuk, semen, dan general cargo tak perlu ditagihkan biaya pemadam kebakaran. Tapi dari tagihan yang ada, masih ada tagihan biaya pemadam kebakaran, sedangkan pemadam kebakaran itu khusus bongkar muat amonium nitrat (bahan peledak).

Terkait SDM pun, Arif menyebut SDM PT LBB belum lengkap, sehingga pihaknya meminta SDM PT LBB dipenuhi dengan yang mumpuni dan berpengalaman di pelabuhan dan tidak mengabaikan aturan yang ada.

“Kami dari APBMI, perusahaan pelayaran, dan jasa transportasi siap mendukung pemerintah daerah melalui BUP dibawah naungan Perumda AUJ,” ungkapnya.

Diinformasikan bahwa BUP PT LBB dipimpin oleh seseorang yang sudah masuk sebagai daftar tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda AUJ yakni Lien Sikin.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya