PPU

Pengembangan SDM Masuk Prioritas P-RPJMD 2018-2023 PPU

Kaltim Today
26 April 2021 15:25
Pengembangan SDM Masuk Prioritas P-RPJMD 2018-2023 PPU

Kaltimtoday.co, Penajam – Pengembangan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2018-2023 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Selain itu, tentunya dibarengi pula dengan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang juga sebagai prioritas dalam P-RPJMD 2018-2023 Kabupaten PPU tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso, di sela acara pembukaan Forum Konsultasi Publik P-RPJMD 2018-2023 Kabupaten PPU, yang digelar secara virtual di aula lantai satu kantor Bupati PPU pada Senin (26/4/2021).

“Terkait prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal P-RPJMD Kabupaten PPU 2018-2023 meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Rancangan awal P-RPJMD Kabupaten PPU tahun 2018–2023 tersebut, akan menjadi menjadi pijakan atau pedoman bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) ke depannya.

”Di mana Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif,” terangnya.

Surodal juga menegaskan bahwa, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

”Oleh karena itu, untuk keselarasan, harmonisasi, dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam penyusunan P-RPJMD Kabupaten PPU tahun 2018–2023 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten PPU pada tahun 2005-2025,” jelas Surodal.

Penyusunan rancangan awal P-RPJMD Kabupaten PPU dirasa perlu karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90/2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden 18/2020 tentang RPJMN 2020 yang didalamnya memuat rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya