Kaltim
Seberapa Penting AMDAL Bagi Kegiatan Industri? Berikut Tentang dan Regulasi Pembuatan AMDAL
Kaltimtoday.co - Belakangan ini ramai soal perusahaan peleburan Nikel milik Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Kukar yang diprotes warga lantaran memberikan dampak negatif terhadap lingkungan setempat. Warga mengeluhkan bau yang tidak sedap, adanya debu hitam, hingga kerusakan rumah.
Fakta dilapangan menyebutkan, pembangunan perusahaan peleburan Nikel ini belum mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Rafiddin Rizal, bahwa AMDAL masih dalam proses dan menunggu surat kelayakan untuk diterbitkan.
Lantas, seberapa penting AMDAL bagi industri dan bagaimana regulasi seharusnya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Seberapa pentingkah AMDAL?
Setiap industri yang dibangun harus memiliki AMDAL sebagai dokumen izin lingkungan untuk mencegah terjadinya dampak kerusakan lingkungan.
Tujuan AMDAL
Apabila industri berjalan tanpa adanya AMDAL, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif pada kerusakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
1. Rusaknya lingkungan
Industri yang dibangun tanpa AMDAL, maka kemungkinan perusahaan tersebut tidak memperhitungkan dampak yang dihasilkan dari lingkungan.
2. Masalah kesehatan
Kegiatan industri dapat menghasilkan polusi udara, air, dan tanah yang berdampak pada kesehatan masyarakat di lingkungan setempat. Jika tidak memiliki AMDAL, kemungkinan perusahaan tidak memperhatikan risiko kesehatan yang dihasilkan dari kegiatan industri tersebut.
3. Pelanggaran hukum
Kegiatan industri tanpa AMDAL bisa dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin operasi, bahakn pembekuan izin jika kegiatan tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif lingkungan.
Sektor jenis rencana/usaha kegiatan wajib AMDAL
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, berikut sektor jenis rencana usaha/kegiatan yang wajib punya AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
a. Sektor PUPR
- Konstruksi Bangunan;
- Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol (kota metropolitan/kota besar);
- Pembangunan jembatan, jalan layang, Flyover, dan Underpass;
- Jembatan gantung/jembatan untuk orang;
- Pembangunan Terowongan;
- Konstruksi Drainase;
- Pembangunan Baru Irigasi; dan
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
b. Sektor Perhubungan
- Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking);
- Aktivitas Terminal Darat;
- Depo Kendaraan;
- Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan;
- Pengerukan dan reklamasi;
- Pembangunan Pelabuhan Laut;
- Aktivitas Stasiun Kereta Api; dan
- Aktivitas Kebandarudaraan.
c. Sektor Perindustrian
- Industri Besi dan Baja Dasar;
- Industri Penggilingan Baja;
- Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi;
- Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
- Industri tangki, tandon air, dan wadah dari logam;
- Industri Senjata dan Amunisi;
- Industri alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga; serta
- Industri paku, mur, dan baut.
d. Sektor Pariwisata
- Hotel Bintang;
- Wisata memancing;
- Restoran dan penyediaan makanan keliling;
- Apartemen hotel;
- Diskotek;
- Bumi Perkemahan dan Taman Karavan;
- Villa; dan
- Fasilitas Stadion.
Regulasi Pembuatan AMDAL
1. Proses Penapisan
Proses penapisan (seleksi) bertujuan untuk menentukan apakah rencana kegiatan tertentu wajib menyusun Amdal atau tidak. Penapisan ini dilakukan dalam satu tahap.
2. Proses Pengumuman
Rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL harus mengumumkan rencana kegiatan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan rencana kegiatan yang akan dilakukan dan memastikan transparansi dalam proses perolehan izin.
3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini bertujuan untuk menentukan cakupan permasalahan lingkungan yang mungkin muncul akibat rencana kegiatan. Dalam langkah ini, akan diidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari tahap ini akan menghasilkan KA-ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan Dokumen KA-ANDAL
Setelah dokumen KA-ANDAL selesai, pemrakarsa kegiatan dapat mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dievaluasi. Proses penilaian ini memiliki batas waktu 75 hari, di luar waktu yang diperlukan oleh penyusun dokumen untuk melakukan perbaikan.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Proses ini penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) mengacu KA-ANDAL yang telah disetujui oleh Komisi AMDAL.
Proses penilaian ini memiliki batas waktu 75 hari, di luar waktu yang diperlukan penyusun dokumen untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan mengenai kelayakan lingkungan untuk rencana kegiatan diterbitkan oleh berbagai pihak.
Menteri bertanggung jawab untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
Gubernur untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
Bupati/Wali Kota untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
Tentang masalah pembangunan PT KFI tanpa AMDAL
Kepala DLH Kaltim sendiri sudah mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan sebelum AMDAL selesai.
Namun, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim M Chamidin menyebutkan proyek industri peleburan nikel merujuk pada dua aturan, yaitu:
- PP Nomor 22 Tahun 2021 (dipublikasi oleh KLHK)
- PP Nomor 5 Tahun 2021 (kewenangan BKPM)
Hal ini menjadi dilema lantaran perusahaan tersebut berada pada sektor BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Kegiatan persiapan dan konstruksi bisa terlebih dahulu dikerjakan sembari AMDAL berproses dan kewenangan dokumen berada di pemerintah pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kaltim Tidak Termasuk Wilayah Pengerukan Pasir Laut, Begini Ancaman Ekspor Pasir Laut Bagi Lingkungan dan Sosial
- Proyek Pembangunan RSUD Berau Sudah Menunjukkan Progres, M Ihcsan Rapi: Tinggal Penyusunan AMDAL
- Pembangunan Rumah Sakit Baru di Berau Bisa Dilaksanakan Jika AMDAL Sudah Selesai
- Banyak Abaikan AMDAL, Dewan Samarinda Minta Pengawasan Tambang Ilegal Ditingkatkan
- Kegiatan Usaha dan Pembangunan Diwajibkan Mengantongi Izin AMDAL, Berikut ini Dokumen dan Persyaratan