Kaltim
Dilema di Balik Gemerlap Industri Peleburan Nikel di Kutai Kartanegara
Industri peleburan nikel milik Kalimantan Ferro Industry di Kelurahan Pendingin, Kutai Kartanegara bermasalah dan diprotes warga. Pembangunan smelter Rp 30 triliun yang didukung investor dari China itu diduga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan dan terindikasi cacat prosedur ketenagakerjaan.
BARU saja sang surya mengulurkan sinarnya, tampak Muhammad Zainuri bergegas menuju Kelurahan Pendingin di Kutai Kartanegara. Dengan mengendarai roda dua melalui perjalanan sejauh sepuluh kilometer dari kediamannya di Kelurahan Sangasanga Dalam, pria berusia 41 tahun itu pun merasakan bagaimana ia harus berjuang demi mencapai tujuan.
Tak terduga langkahnya terhenti, begitu mendadak, ketika kendaaraannya tak berkutik di depan gerbang industri peleburan nikel milik PT Kalimantan Ferro Industry. Di sekelilingnya, terhempaslah aroma yang tak sedap menguar dan air di parit pun keruh mengalir, menambahkan derita pada pandangan.
“Hitam sekali airnya dan berbau busuk,” kata Muhammad Zainuri melalui tayangan video lima belas detik yang diterima tim KJI, Rabu 20 Juli 2023.
Ia pun bergegas mendokumentasikan peristiwa tersebut melalui gawainya. Berdasarkan salinan video lain yang durasinya lebih panjang, Zainuri mengatakan peristiwa itu terjadi di RT 8, Kelurahan Pendingin. Cuplikan gambar bergerak itu memperlihatkan gelembung busa putih. Ia menjelaskan, air limbah dari PT KFI dibuang ke parit warga. Arah air dari parit itu nantinya sampai ke Sungai Mahakam. Aroma airnya tercium sangat bau dan airnya berwarna hitam.
“Bahkan sampai hari ini, air dalam parit itu masih berwarna hitam,” terang Zainuri ketika dikonfirmasi, Minggu, 20 Agustus 2023.
Zainuri memang kerap melintasi jalan di depan industri peleburan nikel PT KFI. Saban hari ia melintasi jalan itu ketika berangkat dan pulang kerja di sebuah perusahaan jasa pelabuhan. Semenjak adanya proses pembangunan PT KFI, bau busuk yang menyengat lumrah ia terima. Aromanya membuat Zainuri pusing dan mau muntah.
Sebagaimana diketahui, industri peleburan nikel yang dimaksud Zainuri itu milik KFI di Kelurahan Pendingin. Pemprov Kaltim menyebutkan, nilai investasi PT KFI mencapai Rp 30 triliun. Nilai itu lebih besar dari APBD Kaltim 2023 senilai Rp 17,2 triliun—terbesar dalam sejarah—yang disahkan pada akhir 2022.
Berdasarkan laman situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Januari 2022, PT SLJ Global Tbk melalui anak usaha PT Nityasa Prima telah melakukan penandatanganan joint corporation dengan investor asal China, Santa Taihuitong New Material Co, Ltd, untuk pembangunan industri peleburan nikel di Kelurahan Pendingin.
Tim KJI memiliki dokumen AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait perusahaan KFI. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Sanya Taihuitong New Material Co, Ltd memiliki 1.125.000 lembar saham dengan nilai Rp 1.125.000.000.000. Sementara PT Nityasa Prima memiliki 125.000 lembat saham dengan nilai Rp 125.000.000.000.
Dokumen tersebut mengungkapkan, ada tiga orang dengan warga negara China yang mengemban jabatan. Di antaranya Jian Li sebagai direktur, Linhua Yang sebagai presiden komisaris dan Xianming Yang sebagai komisaris. Sementara Andrew Putra Sunarko tercatat sebagai satu-satunya orang Indonesia yang menjabat sebagai komisaris.
Dampak Lingkungan
Hari mulai gelap ketika seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyapu salah satu teras rumah di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Tak membutuhkan waktu lama baginya, lantai keramik yang luasnya lebih kurang dua kali papan tenis meja itu bersih tak sampai 10 menit. Ia lantas duduk bersila di teras rumah, menghadap sisi utara, dan menatap gemerlap cahaya pembangunan industri peleburan nikel milik PT KFI.
“Dulu tidak ada debu sehitam ini,” ucapnya sembari memperlihatkan telapak kaki, Selasa, 15 Agustus 2023. “Tapi sekarang, semenjak ada jalan itu (miliki PT KFI), debu lebih banyak dan hitam. Seperti tadi ketika jalan, di kaki langsung nempel debu hitam. Itu debunya nempel sampai ke dalam-dalam rumah."
Mulanya, ia tak pernah mengira adanya debu hitam di dalam rumah. Saban hari ketika pulang kerja, anaknya mengingatkan untuk mencuci kaki sebelum masuk rumah. Lantai kotor, kata anaknya. Ia pun terkejut melihat telapak kaki dipenuhi dengan duli. Debu tebal menempel sebagian sisi lemari dan sajadah di ruang salat. Pakaian yang kering setelah dijemur lebih sering dikebas. Ia harus bekerja lebih keras untuk membersihkan seluruhnya.
“Ini sudah terjadi sejak kurang lebih 1 bulan terakhir parah-parahnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, intensitas pembangunan industri peleburan nikel milik PT KFI meningkat. Truk jungkit dan kendaraan besar lainnya beroperasi lebih banyak. Shift kerja kian bertambah menjadi tiga kali. Tak peduli siang atau malam, ketika material datang, truk jungkit tak sukar lalu-lalang di depan rumahnya.
“Bising sudah pasti mengganggu,” tegasnya.
”Selain itu, getaran yang terasa saat kendaraan mereka (PT KFI) lewat, itu kerasa banget.”
Getaran itu memunculkan kekhawatiran baginya. Jarak tembok beton pembatas perusahaan dan rumahnya terhitung dekat, dua puluh satu meter. Seorang warga di kelurahannya pernah mengeluhkan terkait keretakan rumah. Ia pun berinisiatif untuk selalu mendokumentasikan berbagai sisi rumahnya—baik melalui gambar juga video.
“Kalau khawatir, saat ini, nanti, produksi pasti khawatir,” kata dia.
“Tapi kita masyarakat mau gimana lagi, itu sudah terjadi. Kalau dibilang keberatan, ya, mau keberatan sama siapa, karena itu lahan mereka (PT KFI), jadi bingung harus bersikap seperti apa.”
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pendingin, Dedi Susanto tak menampik bahwa pembangunan industri peleburan nikel PT KFI menimbulkan beberapa dampak negatif. Mulai dari debu, kerusakan rumah hingga persoalan lingkungan. Situasi ini membuatnya khawatir. Sementara salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal PT KFI belum diterima.
“Kami hanya minta salinan amdal harus segera diberikan, karena ada beberapa poin yang harus dikoreksi oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kaltim,” serunya.
Ia meminta kepada PT KFI untuk memperhatikan persoalan lingkungan. Kehadiran PT KFI berpotensi merugikan warga yang tinggal di sekitar perusahaan. Ada delapan rukun tetangga yang bersebelahan langsung dengan KFI. Di antaranya rukun tetangga 02, 04, 05, 07, 08, 09, 10 dan 13. Dedi memperkirakan ada sekitar 300 rumah yang berdekatan langsung dengan KFI.
“Bahkan untuk RT 08, RT 13 dan 09 itu nggak sampai 20 meter (jaraknya) dari pagar smelter (PT KFI),” ucapnya.
“Kami berharap, PT KFI bisa memberikan suatu kenyamanan untuk kami, bagaimana caranya bisa mengevaluasi dampak-dampak negatif yang terjadi jika smelter nikel ini berjalan atau produksi."
Dedi menilai, semestinya amdal diberikan sebelum pembangunan PT KFI. Situasi ini membuatnya lelah dan kecewa. Ia berulang-kali melayangkan protes terkait persoalan lingkungan. Aksi untuk menyetop PT KFI pun pernah dilakukan. Namun, hasil yang didapat justru tudingan sebagai pemberontak.
“Nama saya sempat beberapa kali di-blacklist karena saya tidak bisa diatur. Saya dipilih masyarakat dan saya harus berdiri di masyarakat,” ucap pria yang telah menjabat sebagai ketua LPM Kelurahan Pendingin selama dua setengah tahun itu.
Dibangun Tanpa Amdal
Informasi ihwal tidak adanya amdal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Rafiddin Rizal. Ia mengatakan, amdal masih dalam proses dan menunggu surat kelayakan lingkungan untuk diterbitkan. Lokasi proyek pembangunan PT KFI yang luasnya sekitar 400 hektare itu diklaim tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Ada sungai dan jalan yang membatasi perusahaan dan permukiman warga.
“Yang jelas kami belum menemukan aduan masyarakat terkait dengan ketidaksetujuan. Itu menjadi patokan kami,” katanya, Jumat 18 Agustus 2023.
Rafiddin menjelaskan bahwa industri peleburan nikel milik PT KFI merupakan PMA. Pengurusan dokumen amdal untuk PMA berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk kegiatan industri skala besar itu, PMA itu adalah kewenangan pusat,” tegasnya.
Ia mengatakan, mestinya, amdal harus ada ketika tahap perencanaan. Langkah penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Proses pembangunan yang belum berjalan dapat dimasukan ke dokumen amdal. Sementara untuk pembangunan yang sudah berjalan harus ada mekanisme lain dengan pemerintah dan dievaluasi.
“Saya belum mendapatkan hitam di atas putih yang menyatakan anda (perusahaan) boleh jalan sembari diurus (Amdal). Tapi itu bisa berjalan di beberapa kegiatan yang ada di pusat,” kata dia.
Rafiddin bercerita, ketika awal proses pembangunan, PT KFI mengatakan belum ada kegiatan dan hanya persiapan. Ia mengingatkan kepada perusahaan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum Amdal selesai. Ia mengaku telah menyampaikan rencana dan perkembangan kegiatan perusahaan kepada pemerintah pusat. Ia meminta perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Apa itu terkait dengan ekonomi atau lingkungan,” kata dia.
”Tapi minimal terkait lingkungan itu betul-betul dipastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai kaidah-kaidah yang ada.”
Tim KJI telah melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah pusat melalui KLHK. Permohonan surat konfirmasi diberikan pada 26 Juli 2023 kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK saat itu, Ruandha Agung. Selain berkirim surat, pesan singkat melalui WhatsApp pun dilakukan. Namun, respon tak kunjung diberikan.
Ruandha Agung telah pensiun dari jabatannya. Tim KJI melakukan upaya konfirmasi lagi kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol pada Rabu, 16 Agustus 2023. Namun, hingga berita ini diterbitkan, respon tak kunjung diberikan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim, M Chamidin memberikan tambahan penjelasan. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 diterbitkan, ada aturan turunan yang membahas lingkungan hidup. Jumlahnya mencapai lebih kurang 49 poin khusus. Persoalan lingkungan hidup dan kewenangan dokumen dapat dilihat melalui PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melihat persoalan peleburan nikel di Kelurahan Pendingin, Chamidin merujuk dua aturan. Yang pertama adalah PP Nomor 22 tahun 2021 yang dipublikasi oleh KLHK dan PP Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahan berbasis Risiko.
“Proyek industri peleburan nikel ini sektornya berada di BKPM,” kata dia.
”Izin persiapan dan konstruksi bisa dikerjakan terlebih dahulu sembari amdalnya berproses, dan kewenangan dokumen lingkunganya berada di pemerintah pusat.”
Menurutnya, KLHK seharusnya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis jika amdal belum diterbitkan. Tidak hanya itu, ia menilai denda bisa diberikan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sementara untuk pengawasan, ia mengatakan perlu dilihat siapa yang menerbitkan izin lingkungan perusahaan.
“Maka yang wajib melakukan pengawasan adalah instansi penerbitan perizinan tersebut,” katanya. Kendati perizinan berada di pemerintah pusat, Chamidin mengatakan semestinya pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota mendapatkan salinan dokumen amdal tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan salinan dokumen amdal PT KFI.
“Karena kami tidak mengetahui apakah dokumen lingkungannya sudah selesai atau belum,” kata dia.
“Tapi memang sejauh ini belum ada.”
Tim KJI telah melakukan permohonan konfirmasi kepada PT KFI pada 26 Juli 2023. Berdasarkan dokumen AHU yang didapatkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, alamat perusahaan berada di Gedung Capital Place di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, seorang receptionist mengatakan bahwa KFI sudah tidak berkantor di tempat tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mengunjungi kantor PT Niyatasa Prima—salah satu pemegang saham PT KFI—di Gedung RDTX Tower lantai 19, Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan. Seorang petugas RDTX Tower, Ade mengatakan, bahwa perusahaan tersebut sudah tidak berkantor.
Tim KJI kembali mengunjungi Gedung Capital Place di Jakarta Selatan. Seorang petugas RDTX Tower, Puji mengatakan bahwa SLJ Global termasuk kantor dari PT KFI. Surat permohonan konfirmasi kepada Komisaris PT KFI, Andrew Putra Sunarko sudah diterima pada 16 Agustus 2023.
Melalui layanan pesan singkat WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai Owner Representatif dari PT KFI, Ardhi merespon konfirmasi, Rabu, 16 Agustus 2023. Aa mengatakan bahwa surat tersebut telat diterima dan mengatur janji temu untuk wawancara. Tim KJI dan Ardhi bersepakat untuk bertemu di salah satu kedai kopi di Samarinda, Jumat, 24 Agustus 2023.
Terkait salinan amdal, Owner Representatives dari PT KFI, M.Ardhi Soemargo, mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin untuk membangun industri kertas di area yang kini dikelola KFI pada 1996. Menurutnya, masyarakat semestinya sudah mengetahui area tersebut untuk industri.
“Itu kami jaga dan patokin semua. Alhamdulillahnya kita enggak lanjut soal itu karena suatu hal, dan menganggur selama 29 tahun,” terang pria berambut klimis itu kepada tim KJI.
Ardhi melanjutkan, satu tahun menjelang izin habis, investor datang dengan nilai investasi besar. Pihaknya diminta untuk menjelaskan realisasi industri kepada pemerintah. Ia pun mempertegas, selama 30 tahun itu perusahaan tidak menganggur, melainkan mencari investor.
“Sekarang kami dapatkan investasi dengan segitu masifnya,” kata dia.
“Amdal tadi, kami lakukan amdal perubahan dengan nama KFI posisi sudah diterima tanpa terkecuali, kami sedang menunggu SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan) dari menteri.”
Terkait belum diterbitkannya amdal namun pembangunan industri peleburan nikel KFI sudah berjalan, Ardhi mengatakan, dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi peluang untuk melakukan pembangunan. Pihaknya berlindung dalam aturan tersebut.
“Kalau enggak ya konyol, belum lagi kami diminta hilirisasi dan kami menyambut, salah kami dimana?"
Modal Triliunan, Pembangunan Serampangan
Pemprov Kaltim pernah menyampaikan nilai investasi PT KFI yang mencapai Rp 30 triliun. Pada akhir 2022, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan investasi yang besar ini digadang-gadang akan menjadi bagian dari hilirisasi industri. Langkah tersebut merupakan upaya menuju kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Fathur Roziqin Fen menilai, kehadiran industri peleburan nikel PT KFI digaungkan pemerintah sebagai upaya hilirisasi untuk kedaulatan sumber daya alam. Faktanya, kata dia, kondisi lapangannya justru berbeda. Kehadiran industri tersebut justru mengindikasikan adanya kejahatan berlapis dan perampasan lingkungan hidup. Ia menilai proses pembangunannya dilakukan secara serampangan.
“Dari dibangun sudah bermasalah, prosedur perizinan tidak dipenuhi, kemudian proses tanggung jawab sosial terhadap aktivitas yang berisiko terhadap lingkungan juga tidak bertanggung jawab,” kata Ikin, panggilan pendek Fathur Roziqin Fen kepada tim KJI, Senin 21 Agustus 2023.
“Ini adalah wujud industri dengan kejahatan berlapis."
Ia mempersoalkan bagaimana masyarakat tidak memiliki informasi yang utuh terhadap rencana perusahaan. Pembangunan proyek tanpa menyelesaikan dokumen amdal merupakan kejahatan lingkungan. Sebab, kata dia, terdapat hak dasar warga negara terhadap lingkungan yang dirampas. Konstitusi UUD 1945 telah menjamin pada pasal 28 bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kalau kita menarik pada prinsip prior inform consent, dari situ sudah terjadi kejahatan yang direncanakan,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini tak terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut memungkinkan proses pembangunan untuk dilakukan meskipun amdal belum diterbitkan.
“Ini salah satu buktinya kejahatan lingkungan yang berlapis dan dilegalkan oleh UU Cipta Kerja,” kata dia.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Pendingin. Persoalan serupa juga ditemukan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. “Ini adalah kejahatan lingkungan yang dilegalkan. Kenapa Walhi sejak awal menolak UU Cipta Kerja. Sampai sekarang tetap dilawan untuk dibatalkan.”
Lebih lanjut, Ikin menilai tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa kehadiran hilirisasi nikel memiliki korelasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini terjadi di industri peleburan nikel yang sudah berjalan. Menurutnya, hal ini sama halnya memindahkan kejahatan lingkungan yang beresiko menghilangnya hak dasar negara yang diatur konstitusi. Seberapapun besar nilai investasi, kata dia, tidak akan bisa membayar kerusakan dan resiko kesehatan yang ditimbulkan. Nilai investasi yang besar justru suatu menunjukan betapa besar kejahatan yang sedang berlangsung.
“Memang pemerintah bisa membayar biaya pemulihannya? Dari pemulihan pencemaran yang sampai ke Sungai Mahakam hingga dampak kesehatan yang ditimbulkan. Itu yang tidak sebanding,” tutupnya.
Terpisah, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Hairul Anwar mengatakan, sebuah proyek memiliki kewajiban dan prosedur yang harus dilalui. Tak peduli besar atau kecil nilai investasinya, ia mengatakan sebuah proyek harusnya memiliki amdal. Menurutnya, sebuah proyek dengan nilai investasi besar juga memiliki dampak yang besar secara lingkungan.
“Bahkan seharusnya dari awal setiap radiusnya itu sudah harus dipikirkan. Ganti rugi dan sebagainya. Daripada seperti ini kan? Ada di dalam amdal harusnya,” serunya, Jumat, 25 Agustus 2023, malam. “Artinya begini, pemerintah harus hadir terlepas smelter ini kepentingan strategis nasional. Tapi juga tidak boleh lah merugikan masyarakat sekitar.”
Hairul menilai, sebuah proyek pembangunan sudah memiliki perhitungan biaya dalam bisnis. Cost itu bukan hanya untuk membangun smelter. Melainkan, sambung dia, untuk mengganti dampak awal. Ia mengatakan, dampak awal itu berupa pengerjaan proyek dan pembangunan pabrik.
“Dampak lingkungan harus diperhitungkan,” tegas pria lulusan Georgia State University itu kepada tim KJI. “Pemilik proyek harusnya menyelesaikan masalah-masalah itu. Artinya dampak itu tidak bisa hilang, tapi bisa diminimalisir.”
“Amdal itu juga penting karena itu acuan, jadi tidak lagi orang ngadu seperti ini ngadu kemana, yang diadukan siapa,” pungkasnya.
Haicheng, Morowali, lalu ke Pendingin
Salju turun lebih awal tatkala gawai Lao Bu--bukan nama sebenarnya--berdering kencang. Melalui saluran panggilan, seorang teman masa kecilnya memberi informasi penting kepada pria berusia 43 tahun itu. Sahabat Loa Bu mengatakan, ada peluang kerja untuk bidang struktur baja di Indonesia.
Pertengahan Oktober 2021, Lao Bu sedang menjalankan tahun kesepuluhnya bekerja di perusahaan konstruksi baja di Haicheng. Kota ini berada di Selatan China, 632 kilometer dari Beijing, ibukota Negeri Tirai Bambu. Di sana, Lao Bu menyewa sebuah kamar apartemen untuk tempat ia tinggal.
Lao Bu kemudian menghentikan aktivitasnya sejenak. Tawaran teman masa kecilnya dari desa Tang Lao Zhen itu tak main-main. Loa Bu akan diberi imbalan yang besar jika menerima tawaran kerja di Indonesia. Upahnya berkisar Rp 30 juta.
“Lebih tinggi dari penghasilan saya selama di Tiongkok,” kenang Lao Bu melalui alat penerjemah ketika ditemui tim KJI, Selasa, 15 Agustus 2023. Lao Bu mengaku tak mampu berbahasa Indonesia.
Lao Bu termenung. Ia menilai, kesempatan untuk kerja dengan upah besar bisa saja tak datang dua kali. Lagi pula, bidang kerjanya pun kurang lebih sama dengan yang ia kerjakan di China. Sementara kerja di daerahnya tak selalu mendapatkan upah yang besar. Ia pun menerima tawaran kerja teman masa kecilnya itu.
Salju kian tebal tatkala suhunya di Haicheng mencapai 10 derajat celcius pada 18 November 2021. Waktu yang dinanti Loa Bu pun tiba. Ia segera berkemas. Berbagai macam pakaian dimasukan ke dalam koper. Termasuk down jacket yang menjadi busana andalan ketika musim salju tiba. Ia pun siap pergi ke Morowali, di Sulawesi Tengah.
“Ketika saya pertama kali datang ke Indonesia, saya kaget karena tempat ini sangat panas,” kelakarnya. Selama setahun, Lao Bu menghabiskan waktunya untuk mengerjakan konstruksi peleburan nikel di Morowali. Setelah pekerjaan rampung, ia pun diminta untuk mengerjakan hal yang sama di Kelurahan Pendingin pada 20 November 2022.
Tiga tahun berjalan, Loa Bu mengaku nyaman tinggal di Indonesia. Ia tak sendiri datang ke Indonesia. Ia mengatakan ada beberapa pekerja lainnya yang berasal dari China. Jumlahnya sekitar 600 sampai 700 orang. Loa Bu mengatakan, TKA asal China ada yang bekerja untuk berbagai macam bidang di perusahaan. Mulai dari pengawas seperti dirinya, teknisi hingga pandai besi dan baja. “Teman saya sebagian besar teknisi,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mencatat ada 249 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT KFI per 2 Agustus 2023. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 19 TKA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau KITAS C3212. Sementara 230 TKA lainnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211B.
“Semua tenaga kerja asing itu (pindahan) dari Morowali,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu kepada tim KJI pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Washington menjelaskan bahwa TKA asal China hanya dipindahkan dari Morowali selama satu hingga dua minggu. Ia mengatakan tidak berkewajiban untuk melapor kepada pihak imigrasi setempat. Pelaporan dilakukan setelah TKA tersebut menetap di Pendingin selama satu bulan. Ia mengatakan para TKA memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pemindahan domisili.
“Hanya saja pengurusan KITAS-nya tidak perlu diurus lagi,” kata dia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda memiliki pandangan lain. Penggunaan visa ITK tak bisa digunakan untuk kerja. Menurutnya, semua TKA yang datang Indonesia harus memiliki KITAS. Ia pun mempertanyakan ada TKA yang memiliki KITAS dan tidak memiliki KITAS.
“Seharusnya, semuanya (TKA) pakai kitas dong, logikanya dimana itu,” serunya kepada tim KJI, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, aturan penggunaan visa ITK telah diatur dalam Pasal 106 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid aturan itu menjelaskan bahwa ITK kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Adapun diantaranya dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
“Umumnya, visa izin kunjungan digunakan wisata atau dinas,” pungkasnya.
Ardhi dari KFI mengklaim semua telah sesuai peraturan perundangan-undangan terkait KITAS TKA asal China. Ia mengatakan, pihaknya harus menjamin seseorang yang hendak dimasukan KITAS.
”Untuk KITAS, kami harus mengerti persis bahwa orang yang bekerja dengan kami adalah orang-orang yang benar-benar ingin stay dan bekerja dan proven bisa bekerja di tempat kami,” urainya.
Sementara terkait TKA dengan visa ITK yang tidak diperkenankan bekerja, Ardhi enggan banyak bicara. Ia hanya menegaskan semua telah sesuai perundang-undangan dan masih ada celah untuk hal tersebut.
“Kami mengikuti, kira-kira begitu saja sih,” singkatnya.
Para Pekerja TKA Non-Skill
Empat foto dan satu video ihwal adanya TKA non-skill asal China diterima tim KJI, Rabu 19 Juli 2023. Berdasarkan gambar yang diterima, TKA terlihat sedang mengayunkan palu ke arah bilah kayu yang hampir membentuk tangga. Gambar lainnya menunjukan seorang TKA dengan helm kuning mengelas pipa besi. Kemudian ada pula TKA yang sedang menyusun tumpukan besi. Dokumen itu diambil tatkala di area konstruksi industri peleburan nikel PT KFI.
Kepada tim KJI, sumber lainnya memberikan satu video terkait adanya TKA non-skill asal China sedang mengelas besi, Minggu 16 Juli 2023. Video tersebut diambil ketika malam hari. Ia mengaku kerap melihat TKA asal China yang mengelas besi untuk salah satu bangunan konstruksi industri peleburan nikel di PT KFI.
“Yang paling banyak (TKA China) itu helper dan buruh las,” ungkap salah satu buruh lokal tersebut kepada tim KJI. Pria berusia 23 tahun itu mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan TKA asal China di industri peleburan nikel tersebut. Layanan terjemah yang ada di gawainya pun digunakan sebagai sarana berkomunikasi.
Kenyataan TKA bekerja sebagai pandai bangunan dibenarkan Loa Bu--seorang pemimpin teknis asal China--saat dijumpai tim KJI di tempat tinggalnya yang tak jauh dari kawasan pabrik peleburan nikel PT KFI. Ketika tim menunjukkan gambar pekerjaan pandai bangunan, Loa Bu mengkonfirmasi bahwa ada orang China yang melakoninya. Bagi orang China disebut sebagai layanan jasa. Loa Bu menegaskan tidak semua orang China itu terampil.
"Siapapun dari kami dapat melakukannya, tetapi mereka mendapat uang paling sedikit," tutur Loa Bu menggunakan alat penerjemah.
"Dan mereka bisa melakukan apa saja," tambahnya.
Temuan TKA China yang bekerja pada bidang non-skill ini menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menjelaskan, untuk kategori konstruksi, TKA hanya dapat menempati jabatan sebagai manajer, ahli, atau penasehat.
Melalui konfirmasi tertulis, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan, penerbitan pengesahan RPTKA atau izin kerja bagi TKA PT KFI telah melalui proses pemeriksaan oleh praktisi perizinan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hak uji tersebut meliputi assessment kelayakan Pemberi Kerja TKA serta kualifikasi TKA yang dipekerjakan.
“Tercatat 23 pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berlaku pada perusahaan tersebut,” ujar Suhartomo melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Adapun level jabatan yang diduduki TKA merupakan tenaga ahli atau profesional seperti manajer, engineer dan advisor.
Terkait adanya TKA China non skill yang bekerja di PT KFI, ia mengatakan informasi tersebut akan disandingkan dengan data RPTKA yang ada di Kemenaker untuk mengetahui legalitas TKA bekerja di Indonesia. Suhartono mengatakan jika memang ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemnaker akan mendalami apakah persyaratan penggunaan TKA dipenuhi oleh pengguna atau tidak,” kata dia.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, pada Bab XI pasal 49 ayat 2 menyebut, Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau c. pencabutan Pengesahan RPTKA.
Adapun untuk pengawasan, Suhartono mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Tugasnya untuk memastikan pengguna TKA memenuhi prosedur dan persyaratan penggunaan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya dalam pengawasan orang asing, juga telah dibentuk Tim PORA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia,” terangnya.
Ditemui pada Senin, 17 Juli 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengakui bahwa mekanisme pengawasan terdapat pada instansi yang dipimpinnya. Pihaknya pun telah melakukan pembinaan umum dalam medio setahun sekali. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memegang dokumen RPTKA yang dimiliki oleh Kemenaker.
“Untuk salinan dan tembusan itu belum pernah saya terima,” ucapnya. Ia menyebutkan, sebelumnya Disnakertrans Kaltim memiliki kewenangan terkait dokumen RPTKA. Namun, sejak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja kewenangan tersebut ditarik ke pusat.
Terkait dugaan keberadaan TKA non-skill, pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan melalui situs Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk instansi daerah. Ketika dikonfirmasi kembali pada 24 Juli 2023, ia menyatakan bahwa tidak menemukan laporan ketenagakerjaan terkait PT KFI.
Sementara M. Ardhi Soemargo dari KFI membantah keberadaan TKA non-skill yang disebut-sebut bekerja untuk perusahaannya dalam proyek konstruksi industri peleburan nikel tersebut. Ia mengatakan, semua TKA asal China yang didatangkan ke Indonesia adalah orang-orang yang memiliki skill dan keahlian.
“Ngapain kita bayarin dia tiket, makan disini?” ucapnya dengan nada tinggi.
Meskipun begitu, Ardhi mengakui adanya keberadaan TKA asal China yang melakukan pengerjaan pengelasan. Ia menganggap bidang pekerjaan pandai besi pada konstruksi industri peleburan nikel memerlukan keahlian khusus yang tak dapat dilakukan semua orang. Hal ini nantinya akan ada transfer teknologi yang diberikan kepada tenaga kerja lokal.
“Kita enggak bisa memberikan hal itu ke orang yang enggak mengerti,” sebutnya.
“Saya pastikan itu. Karena buat apa kita meng-hire orang yang tidak skill walaupun dari sana."
Fathul Huda dari YLBHI-LBH Samarinda menilai bahwa temuan penggunaan TKA sebagai pekerja non-skill terindikasi cacat prosedur. Pasalnya, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 bahwa pengambilan tenaga kerja asal Indonesia wajib diutamakan. Penggunaan TKA, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama dilakukan ketika jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.
“Masalahnya, kita tidak kekurangan kalau hanya buruh non-skill,” sebutnya.
Fathul menyebutkan bahwa selain karena kekosongan tenaga kerja lokal, salah satu fungsi kedatangan TKA dilakukan untuk alih teknologi. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan TKA dilakukan demi membantu pekerja lokal dalam memahami alat-alat konstruksi yang memakai bahasa asing, dalam hal ini bahasa Mandarin. Namun, fungsi tersebut dilakukan oleh TKA sebagai ahli atau kepala teknis.
“Bukan oleh buruh non-skill,” tutup pria lulusan Universitas Muhammadiyah Malang itu kepada tim KJI.
Wanti-Wanti Industri Padat Modal
Hairul Anwar dari Universitas Mulawarman mengatakan, kehadiran industri peleburan nikel dapat menggerakan ekonomi di Kelurahan Pendingin. Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah dampaknya. Smelter nikel termasuk ekonomi padat modal, bukan padat karya. Artinya, sambung dia, minim serapan tenaga kerja.
“Begitu dijalankan (operasinya), teknologi yang digunakan,” turut pria yang akrab disapa Codi itu kepada tim KJI.
Menurutnya, yang jadi persoalan adalah apakah PT KFI akan sabar mendistribusikan pengetahuan teknologi tersebut kepada tenaga kerja lokal. Jika ini tidak dilakukan sejak awal, masyarakat dan pekerja lokal hanya jadi penonton dari hadirnya industri peleburan nikel tersebut. Tidak adanya distribusi pengetahuan juga berpotensi memunculkan perbedaan pendapatan antar pekerja.
“Kembali kayak cerita batubara kan, dia gunakan agen untuk merekrut orang, daftarnya di jakarta?” kritiknya.
Hal ini pun untuk meminimalisir dampak negatif yang diterima tenaga kerja lokal.
“Kalau tidak diselesaikan nanti merembet dari persoalan ekonomi jadi persoalan sosial.”
Hairul mengatakan, dalam perkembangan industri peleburan nikel di dunia, China merupakan negara yang menguasai teknologinya. Ia menilai, kondisi ini menjadi kritik untuk Indonesia dalam mengejar ketertinggalan. Transfer pengetahuan teknologi ini harus disegerakan. Dan yang terpenting, sambung dia, pemerintah harus memastikan keuntungan dalam negeri dan untuk masyarakat lokal harus maksimal.
“Yang jelas kita tidak hanya jadi penonton sehingga dampak ekonominya bagi kita clear juga mengurangi dampak negatifnya,” ucap. (*)
Artikel ini merupakan tulisan pertama dari liputan kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda. Artikel kedua dapat dibaca di sini: Kami Menciptakan Industri Bukan Buat Candi
Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari kaltimtoday.co, tempo.co, kaltimkece.id, mediaetam.com, katuju.id, independen.id dan Project Multatuli.
Related Posts
- Ketua OJK Buka Fin Expo 2024 di Balikpapan: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inklusi Keuangan di Kaltim
- Siswa SMKN 2 Samarinda Raih Emas di Festival Inovasi Kewirausahaan Indonesia 2024 Berkat Pupuk dari Limbah Rambut
- Rudy Mas'ud Hadiri Rakorwil PKS Kaltim, Konsolidasi Kerja Politik untuk Pilgub 2024
- Rudy Masud Berani Ambil Risiko: Investasi Besar-besaran di SDM Kaltim demi Masa Depan
- Mahyudin Dukung Rudy Mas'ud - Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024