Nasional

Susul CPNS, Ratusan PPPK Juga Mengundurkan Diri

Kaltim Today
31 Mei 2022 14:12
Susul CPNS, Ratusan PPPK Juga Mengundurkan Diri

Kaltimtoday.co - Sebanyak 442 pendaftar yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memilih untuk mengundurkan diri. Fenomena ini mengikuti jejak ratusan CPNS yang juga mundur.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), presentase jumlah PPPK yang mundur sebenarnya sangat kecil. Ada 305.778 pendaftar yang dinyatakan lolos PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK Non Guru. Sementara yang mundur 442 pendaftar.

Namun yang disesalkan adalah jumlah pendaftar pada PPPK sangat banyak. PPPK Guru saja memiliki jumlah pendaftar 957.637 orang. Ketika mundur, mereka dianggap tak menghargai perjuangan ratusan ribu pendaftar lain yang tak diterima pada PPPK 2021.

Fenomena pendaftar PPPK mengundurkan diri mengikuti jejak ratusan CPNS yang juga mundur. Total ada 105 orang yang dinyatakan lolos tes CPNS 2021 pilih mengambil jalur lain dan meninggalkan statusnya sebagai CPNS.

Jawa Barat Tertinggi

PPPK yang mundur tersebar dari PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK Non Guru. Jawa Barat menjadi yang tertinggi dalam hal jumlah PPPK Guru Tahap 1 yang mundur. Dari total 104 orang yang mengundurkan diri, 7 di antaranya berasal dari Jawa Barat.

Lalu, untuk PPPK Guru Tahap 2, Jawa Barat lagi-lagi paling dominan. Dari total 280 orang yang mengundurkan diri, 39 orang berasal dari Jawa Barat.

Sementara PPPK Non Guru, Jawa Timur lebih dominan. Dari 58 pendaftar yang mundur, ada 8 orang dari Jawa Timur yang membatalkan niatnya jadi PPPK Non Guru.

Gaji PPPK

PPPK Guru termasuk paling banyak menyumbang daftar peserta yang mengundurkan diri setelah resmi diterima. Total 384 pendaftar dari total 442 orang yang mundur, berasal dari PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap 2.

Banyak yang berasumsi bahwa mayoritas guru tersebut mundur sebagai PPPK karena gajinya kecil. Padahal, bila dilihat lagi, terutama membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP), gaji PPPK termasuk lumayan, terutama karena ada deretan tunjangan.

Mengutip Naik Pangkat, gaji PPPK sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019, merupakan hasil konversi dari gaji pokok PNS. Hal ini berdasarkan golongan atau ruang atauu masa kerja menjadi golongan I hingga XVII, dengan masa kerja maksimal 33 tahun serta tambahan faktor pajak 15 persen.

Berikut ini gaji PPPK yang diatur melalui Perpres No.98/2020:

Cara Penentuan Golongan

Penentuan golongan menggunakan jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II masuk golongan VI.

Kemudian, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.

Kemudian, setiap golongan memiliki rate gaji yang selisihnya lumayan besar. Misal Golongan I antara Rp 1.794.000 sampai Rp 2.686.200. Besar kecilnya gaji golongan I ditentukan masa kerjanya.

Semakin lama masa kerja seorang PPPK, semakin besar pula gaji yang didapat setiap bulan.

Uang Pensiun Jadi Pembeda

PPPK Guru juga mendapatkan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lain.

Jadi, pendapatan bulanan PPPK Guru sejatinya sama seperti PNS Guru. Namun perbedaan yang sangat mutlak adalah PPPK Guru tidak memiiliki uang pensiun, sementara PNS mendapatkan uang pensiun

Hal inilah yang diduga sebagai penyebab utama para guru itu batal jadi PPPK Guru. Ketika tak mendapatkan uang pensiun, para guru itu pilih bertahan di sekolah swasta, tempat yang selama ini mengajar.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya