Samarinda

Tak Terima Tanda Tangannya Dipalsukan, Wanita Ini Laporkan Rekan Bisnis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kaltim Today
28 Januari 2021 21:19
Tak Terima Tanda Tangannya Dipalsukan, Wanita Ini Laporkan Rekan Bisnis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kartika Rachmawati didampingi kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pemalsuan tanda tangan kembali terjadi di Samarinda. Hal ini dialami oleh Kartika Rachmawati. Kartika pun memutuskan untuk membawanya ke ranah hukum yang kini tengah ditangani oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Salah satu kuasa hukum, Yudi Adrian Nugraha yang mendampingi Kartika menyampaikan bahwa, kliennya melaporkan dugaan pidana pasal 263 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tanda tangan Kartika sebagai direktur perusahaan swasta yang diduga dilakukan oleh terduga ADP dan RP.

"Menurut informasi yang kami dapatkan, pemalsuan itu digunakan untuk membeli 1 unit Isuzu type Elf di salah satu dealer di Samarinda. Dibeli secara kredit melalui lembaga pembiayaan," beber Yudi kepada awak media pada Kamis (28/1/2021).

Melihat pada pasal 263 ayat 1, bahwa segala pemalsuan dapat menimbulkan kerugian. Ini mengartikan, pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan ADP dan RP, membuat Kartika merasa nama baiknya dirugikan hingga memutuskan untuk melapor. Kasus ini pun disebut sebagai pencemaran nama baik.

ADP diduga merupakan eksekutor yang menjalankan perintah dari RP untuk melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut. RP merupakan rekan bisnis Kartika yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan swasta itu. Saat ini, tim kuasa hukum masih dalam tahap klarifikasi awal.

Kartika juga turut angkat bicara mengenai kronologis yang menimpanya. Sebelum ada pelimpahan ke kuasa hukum, seluruh bukti dan counter check ada di tangan Kartika. Disebutkan olehnya, counter check pertama kali dilakukan oleh pihak leasing pada 19 Desember 2020. Informasi tersebut dia dapatkan melalui chat sekaligus pihak leasing yang berusaha mengonfirmasi keberadaannya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Kemudian Kartika melakukan pertemuan terhadap pihak leasing pada 19 Desember 2020. Pada momen itulah, dia mengetahui bukti-bukti, dokumen, aplikasi, dan lain-lain tidak sesuai dengan apa yang sudah dilampirkan oleh pihak terlapor.

"Pertama dari foto dokumentasi, tanda tangan. Saya nyatakan bahwa itu bukan saya. Dari foto hingga pengajuan kredit aplikasi itu tidak pernah saya lakukan sama sekali. Dan foto dokumentasi terlampir, dipastikan itu bukan saya," tegas Kartika.

Pada tanggal penanda tanganan itu, Kartika pun menyebut dirinya sedang berada di luar kota. Sehingga dia tidak pernah melakukannya. Ketika dia dikonfirmasi, sehari sebelumnya pihak leasing sudah mendapatkan dokumen.

"Kemudian konfirmasi kembali bahwa pada saat itu, pada tanggal yang diinformasikan kepada saya, saya tidak di Samarinda untuk tanda tangan. Tapi tetap dilakukan oleh leasing," jelas Kartika.

Diduga, 1 unit Isuzu type Elf itu sudah dikeluarkan oleh pihak dealer dan leasing. Serta sudah digunakan oleh pihak terlapor saat dua hari setelah penanda tanganan selesai. Kartika dan kuasa hukumnya pun memperlihatkan foto terduga ADP ketika melakukan tanda tangan.

Kala itu, terduga ADP menggunakan masker dan hijab hitam. Serta mengenakan jam tangan di sebelah kiri. Kartika kembali menegaskan bahwa itu bukanlah dirinya karena dia kerap menggunakan jam tangan di sebelah kanan.

"Saya sudah membantah dengan segala bukti bahwa itu bukan saya. Secara fisik, yang ada di foto itu bukan saya. Tanda tangan yang dibubuhkan pun bukan milik saya. Ketika penandatanganan terjadi, saya pun ada di luar kota. Tanda tangannya beda dengan saya. Tidak sama," ungkapnya.

Meski telah melaporkannya sejak 23 Desember 2020, penyidikan baru dimulai hari ini (28/1/2021). Kartika dan kuasa hukumnya telah memberikan keterangan dan klarifikasi ke pihak kepolisian pada pukul 14.00 Wita tadi.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya