Samarinda
Tarik Raperda Limbah B3, Bapemperda DPRD Kaltim dan Pemprov Bakal Revisi Isi Draf Lagi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, alhasil Pemprov Kaltim resmi menarik usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
Ketua Bapemperda, Jawad Sirajuddin menjelaskan bahwa, penarikan usulan raperda itu dilakukan Pemprov dalam rangka menyesuaikan aturan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai informasi, pemerintah pusat sudah meniadakan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Dijelaskan politisi dari Fraksi PAN itu, di Bapemperda awalnya ada sekitar 15 raperda. Namun disebabkan penarikan dari Pemprov, maka tersisa 13 saja.
"Kalau pun kenapa Pemprov menarik memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yang pertama raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (TIK), kedua raperda tentang limbah B3," beber Jawad belum lama ini.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Dapil II DPRD Samarinda: Palaran Cuma Kebagian Rp10 MiliarView this post on InstagramBaca Juga: Posko Aduan SPMB Terima 8 Laporan, Wali Kota Samarinda Sebut Mayoritas Aduan Soal Domisili
Ditambahkan Jawad, pencabutan kedua Raperda itu memang belum pernah dibahas oleh pihaknya. Pun raperda tersebut masih dalam tahap pelaporan ke Bapemperda.
"Sehingga kita harus menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa ada pencabutan," beber pria yang juga duduk sebagai anggota Komisi IV itu.
Selanjutnya, Bapemperda akan merevisi dan melakukan perbaikan lagi terhadap isi draf raperda limbah B3 bersama Pemprov Kaltim. Revisi dari aturan tersebut agar memastikan semua berguna bagi masyarakat. Sebab dibuatnya suatu Perda di Kaltim agar bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Saya kira langkah yang bijak bagi Pemprov kalau dicabut, daripada nanti dipaksakan tapi tidak maksimal," tandasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Krisis Sopir, Ambulans Puskesmas Sungai Siring Tak Bisa Beroperasi Saat Darurat
- Samarinda Targetkan Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama, Kebermanfaatan Fasilitas Jadi Kunci
- Posko Aduan SPMB Samarinda Terima Satu Laporan, Tim Pengawas Gerak Cepat Berikan Solusi
- Muhammadiyah Dorong Kampus Berdampak: Riset, AIK, dan Industri Harus Menyentuh Masyarakat
- Gas Elpiji Bersubsidi Kembali Langka, Operasi Pasar di Kecamatan Samarinda Ulu Diserbu Warga