Headline

Terdakwa Koruptor Minyak Goreng Hanya Divonis 1-3 Tahun Penjara, Padahal Rugikan Negara hingga Rp 18,3 Triliun

Kaltim Today
06 Januari 2023 19:49
Terdakwa Koruptor Minyak Goreng Hanya Divonis 1-3 Tahun Penjara, Padahal Rugikan Negara hingga Rp 18,3 Triliun

Kaltimtoday.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (4/1) menjatuhkan satu hingga tiga tahun penjara kepada lima terdakwa kasus pemberian ilegal fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara sebesar Rp18,3 triliun.

Ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi menilai kelima terdakwa terbukti memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO), atau kewajiban penyediaan kebutuhan domestik komoditas sawit di pasar dalam negeri, sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga bahan baku minyak goreng di Tanah Air.

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dijatuhi hukuman tertinggi yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam pertimbangan putusan, Liliek berpendapat bahwa Wisnu telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga telah merugikan negara, seperti termaktub pada dakwaan subsider.

Merujuk perhitungan Kejaksaan Agung, sambung Liliek, negara mengalami total kerugian mencapai Rp18,3 triliun, terdiri dari Rp6 triliun berupa kerugian keuangan negara dan sisanya kerugian ekonomi. Namun demikian dalam persidangan tidak dijabarkan bagaimana tindakan Wisnu dan keempat terdakwa lainnya berakibat pada kerugian negara hingga Rp18,3 triliun.

“Terdakwa mengakibatkan kerugian negara… Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama tiga tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta,” kata Liliek.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dianggap telah memperkaya diri akibat persekongkolan tersebut seperti termaktub di dakwaan primer, tapi hakim menilai Wisnu tidak turut menikmati hasil kejahatannya.

Terdakwa lain yang menjalani sidang vonis hari ini adalah Komisaris PT Wimar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, yang dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau - Stanley Ma, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, serta seorang konsultan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei, masing-masing dihukum satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat keempat terdakwa bersekongkol memanipulasi persyaratan DMO minyak sawit yang melibatkan Wisnu.

Serupa dengan besaran hukuman Wisnu, vonis keempatnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan mereka dihukum masing-masing 7 hingga 12 tahun penjara.

Juniver Girsang, kuasa hukum kelima terdakwa, mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim, meski diputus lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sesalkan putusan ringan

Sementara jaksa penuntut umum, Muhammad, mengaku kecewa dengan besaran vonis para terdakwa karena menilai persidangan gagal membuktikan unsur kerugian perekonomian.

"Kecewa, ya, kecewa, tapi kami menghormati (putusan hakim)... Namun kan masih ada upaya hukum, baik banding atau seterusnya. Beri kami waktu diskusi (soal) bagaimana sikap nanti," kata Muhammad seusai persidangan, dikutip dari detik.com.

Wisnu dan terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada April 2022 oleh Kejaksaan Agung, menyusul kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di tanah air sejak akhir 2021 hingga beberapa bulan awal 2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan kepada wartawan kala itu mengatakan bahwa para tersangka aktif berkomunikasi untuk mendapat persetujuan ekspor.

Usai penetapan tersangka oleh kejaksaan, Presiden Widodo dalam keterangan pers sempat meminta aparat hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga diketahui siapa yang bermain, tapi tidak ada tambahan tersangka hingga saat ini.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung pada Juni lalu – tak lama setelah dicopot Jokowi, namun tidak ada perkembangan lebih lanjut hingga sekarang.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyesalkan putusan ringan bagi para terdakwa, namun, menurutnya, jaksa memang tidak begitu kuat menghadirkan bukti-bukti memberatkan.

Dia merujuk keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan pada Desember 2022 yang menilai dakwaan kerugian negara tidak begitu kuat.

“Itu tergantung jaksa penuntut. Bagaimana membawa bukti untuk membuktikan tuntutannya,” kata Abdul Fickar.

“Padahal koruptor itu harus dihukum berat, kalau perlu dimiskinkan. Hukumannya harus lebih berat!”

Sejumlah ahli di persidangan mengatakan bahwa estimasi kerugian negara yang dituduhkan jaksa cenderung asumtif.

Pertimbangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah sebagai kerugian negara seperti didakwakan jaksa, karena pemerintah harus mengeluarkan uang akibat kenaikan harga minyak goreng juga dinilai tidak tepat karena hal itu sejatinya sudah diatur oleh undang-undang, kata ahli keuangan negara Universitas Indonesia Haula Rosdiana.

Sependapat dengan Abdul Fickar, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai dakwaan dan tuntutan jaksa lemah dan tidak berdasar.

Chairul memaparkan perihal perhitungan kerugian negara dan tuntutan ganti rugi yang besar, tapi tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ia mencontohkan tuntutan ganti rugi Rp10 triliun yang dialamatkan kepada Master Parulian.

“Gimana dituntut ganti rugi Rp10 triliun, sedangkan tidak ada pembuktian pertambahan kekayaan sebesar itu pada terdakwa?” kata Chairul.

“Dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdasar hukum.”

[TOS | BN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya