Samarinda
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Samarinda, Sekarang Masih Tahap Percobaan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah ramai diperbincangkan. Samarinda misalnya, akan memberlakukan ETLE dalam waktu dekat. Di simpang Mal Lembuswana tampak sejumlah CCTV yang sudah terpasang, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto.
Dikonfirmasi belum lama ini, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto mengungkapkan bahwa rencananya jaringan ETLE juga bakal diletakkan di simpang Hotel Mesra dan simpang Muara atau pertigaan Jalan Pangeran Antasari, RE Martadinata, dan Ahmad Yani.
"Jadi selain ada yang statis, ada yang mobile juga. Nanti kamera dipasang di kendaraan anggota Satlantas. Motor ada 3, mobil ada 1. Itu akan keliling untuk meng-capture pelanggaran lalu lintas oleh pengendara," ungkap Wisnu belum lama ini.
Nantinya, tangkapan kamera ETLE terhadap kendaraan yang melanggar akan dikirim ke pusat data back office milik Polresta Samarinda. Melalui data itulah, tilang elektronik bakal ditujukan ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Misteri Dalang Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Gakkum Kehutanan Bakal Proses Ulang PerkaraView this post on InstagramBaca Juga: Setelah Satu Dekade Jadi Peliharaan Ilegal, Orangutan Mungky dan Dodo Kembali ke Tanah BorneoBaca Juga: Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
"Kami punya data kendaraan seluruh Kaltim, tinggal ambil alamatnya, kita kirimkan tilangnya ke sana. Di Polresta ada semua datanya," lanjut Wisnu.
Seandainya ada kendaraan yang sudah dijual atau dipindahtangankan, maka pihaknya akan memblokir di Samsat. Jadi, ketika pemilik selanjutnya membayar pajak, maka akan ada tunggakan denda tilang.
Melalui ETLE, pelanggaran lalu lintas jenis apapun bakal terpantau. Beberapa contohnya seperti tidak menggunakan helm, membonceng lebih dari 2 orang untuk sepeda motor, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai melebihi batas kecepatan.
"Untuk sekarang masih tahap trial. Jadi yang tertangkap melakukan pelanggaran hanya sosialisasi. Nanti ketika sudah di-launching Dirlantas, tilang elektronik mulai berlaku," pungkasnya.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Kuasa Dicabut, LBH Samarinda Mundur dari Pendampingan Kasus Bom Molotov
- LBH Samarinda Laporkan Dugaan Tindak Represif Aparat Saat Aksi 1 September
- Tantangan Media di Era Informasi dan Pembatasan Negara
- RS Mulya Medika Siap Grand Opening, Tawarkan Layanan Unggulan Ibu-Anak, Bedah Invasif Minimalis, dan Ruang Operasi Canggih
- J Trust Bank Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Tegaskan Komitmen Layanan Optimal