Samarinda
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Samarinda, Sekarang Masih Tahap Percobaan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah ramai diperbincangkan. Samarinda misalnya, akan memberlakukan ETLE dalam waktu dekat. Di simpang Mal Lembuswana tampak sejumlah CCTV yang sudah terpasang, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto.
Dikonfirmasi belum lama ini, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto mengungkapkan bahwa rencananya jaringan ETLE juga bakal diletakkan di simpang Hotel Mesra dan simpang Muara atau pertigaan Jalan Pangeran Antasari, RE Martadinata, dan Ahmad Yani.
"Jadi selain ada yang statis, ada yang mobile juga. Nanti kamera dipasang di kendaraan anggota Satlantas. Motor ada 3, mobil ada 1. Itu akan keliling untuk meng-capture pelanggaran lalu lintas oleh pengendara," ungkap Wisnu belum lama ini.
Nantinya, tangkapan kamera ETLE terhadap kendaraan yang melanggar akan dikirim ke pusat data back office milik Polresta Samarinda. Melalui data itulah, tilang elektronik bakal ditujukan ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Unmul Siap Gelar Job Fair Batch III 2026, Wujud Nyata Jembatani Lulusan dengan Dunia Industri
Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan PengadilanView this post on Instagram
"Kami punya data kendaraan seluruh Kaltim, tinggal ambil alamatnya, kita kirimkan tilangnya ke sana. Di Polresta ada semua datanya," lanjut Wisnu.
Seandainya ada kendaraan yang sudah dijual atau dipindahtangankan, maka pihaknya akan memblokir di Samsat. Jadi, ketika pemilik selanjutnya membayar pajak, maka akan ada tunggakan denda tilang.
Melalui ETLE, pelanggaran lalu lintas jenis apapun bakal terpantau. Beberapa contohnya seperti tidak menggunakan helm, membonceng lebih dari 2 orang untuk sepeda motor, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai melebihi batas kecepatan.
"Untuk sekarang masih tahap trial. Jadi yang tertangkap melakukan pelanggaran hanya sosialisasi. Nanti ketika sudah di-launching Dirlantas, tilang elektronik mulai berlaku," pungkasnya.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Pertamina Ungkap Pemicu Antrean SPBU di Kaltim: Jumlah Lembaga Penyalur BBM Masih Terbatas
- Kuota Pertalite Kaltim Hanya 529 Ribu KL, Komisi II DPRD Bakal Minta Tambahan Kuota ke BPH Migas
- Hasil Pilrek Unmul, Rudianto Amirta Unggul 10 Suara dari Petahana Abdunnur
- Dampak Kemarau Ekstrem di Kaltim, 2 Orang Utan Terdorong Keluar Habitat
- Audit Kemenkes Tak Temukan Masalah, RSUD AWS Akui Ada SOP yang Perlu Disempurnakan









