Samarinda
Wajib Kosongkan Sekretariat Sebelum 27 Juli, Rudy Mas'ud Minta Kelonggaran Waktu ke Andi Harun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud minta kelonggaran waktu terkait tenggat pengosongan gedung sekretariat sebelum 27 Juli 2021.
Permohonan perpanjangan waktu itu disampaikan langsung Rudy Mas'ud ke Andi Harun, Kamis (22/7/2021), di Balai Kota Samarinda.
Kepada awak media, Rudy Mas'ud mengatakan, ada beberapa opsi terkait aset sekretariat yang dia sampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Opsi-opsi tersebut masih didiskusikan dengan Pemkot Samarinda untuk mencapai kesepakatan.
Selama proses itu, kata Rudy Mas'ud, pihaknya minta ada perpanjangan waktu terkait tenggat pengosongan bangunan.
Baca Juga: Defisit APBD Kaltim Diperkirakan Rp2 Triliun, DPRD Pastikan Program Pembangunan Tetap Berjalan
View this post on InstagramBaca Juga: Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
"Opsinya masih kami diskusikan. Insyaallah kami masih di Jalan Mulawarman," kata Rudy Mas'ud.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pihaknya menerima itikad baik dari DPD Golkar Kaltim. Meski sekretariat dipakai tidak disewa, Pemkot Samarinda masih membarikan toleransi dan menerima permohonan perpanjangan waktu pengosongan bangunan.
"Minta perpanjangan. Karena punya itikad baik, dipenuhi," kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda, kata Andi Harun, akan merumuskan ketentuan baru dalam rentang waktu 1-2 hari ke depan terkait persoalan aset yang saat in digunakan sebagai sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman
Dia memaparkan, jika sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim masih di Jalan Mulawarman, maka opsi yang bisa dilakukan Rudy Mas'ud bisa dengan membeli aset tersebut.
"Sebelumnya harus dinilai aset itu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Opsi kedua diberi kesempatan untuk pindah," tegas Andi Harun.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran









