Samarinda
Wajib Kosongkan Sekretariat Sebelum 27 Juli, Rudy Mas'ud Minta Kelonggaran Waktu ke Andi Harun

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud minta kelonggaran waktu terkait tenggat pengosongan gedung sekretariat sebelum 27 Juli 2021.
Permohonan perpanjangan waktu itu disampaikan langsung Rudy Mas'ud ke Andi Harun, Kamis (22/7/2021), di Balai Kota Samarinda.
Kepada awak media, Rudy Mas'ud mengatakan, ada beberapa opsi terkait aset sekretariat yang dia sampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Opsi-opsi tersebut masih didiskusikan dengan Pemkot Samarinda untuk mencapai kesepakatan.
Selama proses itu, kata Rudy Mas'ud, pihaknya minta ada perpanjangan waktu terkait tenggat pengosongan bangunan.
Baca Juga: Soroti Proyeksi Penurunan APBD, Pengamat UINSI Sebut Kaltim Masih Terpaku Komoditas Global
Baca Juga: Jaga Kelestarian Eksosistem Laut, DKP Kaltim Sita Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kawasan Perairan BerauView this post on Instagram
"Opsinya masih kami diskusikan. Insyaallah kami masih di Jalan Mulawarman," kata Rudy Mas'ud.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pihaknya menerima itikad baik dari DPD Golkar Kaltim. Meski sekretariat dipakai tidak disewa, Pemkot Samarinda masih membarikan toleransi dan menerima permohonan perpanjangan waktu pengosongan bangunan.
"Minta perpanjangan. Karena punya itikad baik, dipenuhi," kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda, kata Andi Harun, akan merumuskan ketentuan baru dalam rentang waktu 1-2 hari ke depan terkait persoalan aset yang saat in digunakan sebagai sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman
Dia memaparkan, jika sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim masih di Jalan Mulawarman, maka opsi yang bisa dilakukan Rudy Mas'ud bisa dengan membeli aset tersebut.
"Sebelumnya harus dinilai aset itu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Opsi kedua diberi kesempatan untuk pindah," tegas Andi Harun.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
- 12 Tahun Putusan MK 35 Belum Diimplementasikan, UU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
- Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan
- Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Usut Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar
- Komisi I DPRD Kaltim Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru TPA