Samarinda
Wajib Kosongkan Sekretariat Sebelum 27 Juli, Rudy Mas'ud Minta Kelonggaran Waktu ke Andi Harun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud minta kelonggaran waktu terkait tenggat pengosongan gedung sekretariat sebelum 27 Juli 2021.
Permohonan perpanjangan waktu itu disampaikan langsung Rudy Mas'ud ke Andi Harun, Kamis (22/7/2021), di Balai Kota Samarinda.
Kepada awak media, Rudy Mas'ud mengatakan, ada beberapa opsi terkait aset sekretariat yang dia sampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Opsi-opsi tersebut masih didiskusikan dengan Pemkot Samarinda untuk mencapai kesepakatan.
Selama proses itu, kata Rudy Mas'ud, pihaknya minta ada perpanjangan waktu terkait tenggat pengosongan bangunan.
Baca Juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov: Penetapan UMP 2026 Bukan Soal Angka, Tapi Kepastian Hidup Pekerja
Baca Juga: Gerebek Kafe Remang-remang di Solong, Satpol PP Kaltim Sita Miras dan Puluhan Alat KontrasepsiView this post on Instagram
"Opsinya masih kami diskusikan. Insyaallah kami masih di Jalan Mulawarman," kata Rudy Mas'ud.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pihaknya menerima itikad baik dari DPD Golkar Kaltim. Meski sekretariat dipakai tidak disewa, Pemkot Samarinda masih membarikan toleransi dan menerima permohonan perpanjangan waktu pengosongan bangunan.
"Minta perpanjangan. Karena punya itikad baik, dipenuhi," kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda, kata Andi Harun, akan merumuskan ketentuan baru dalam rentang waktu 1-2 hari ke depan terkait persoalan aset yang saat in digunakan sebagai sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman
Dia memaparkan, jika sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim masih di Jalan Mulawarman, maka opsi yang bisa dilakukan Rudy Mas'ud bisa dengan membeli aset tersebut.
"Sebelumnya harus dinilai aset itu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Opsi kedua diberi kesempatan untuk pindah," tegas Andi Harun.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Akselerasi Kota Baru, Pemkab Kukar Resmikan Jembatan Jongkang Senilai Rp 14,9 Miliar
- PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo, Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers
- Kondisi Memprihatinkan, Owa Gollum Kini Pulih Bertahap Setelah Dievakuasi dari Kandang Ayam
- Rayakan HUT Ke-4, Arusbawah.co Terverifikasi Dewan Pers dan Bedah Transparansi Anggaran Gratispol Rp 680 Miliar
- 32.850 Mahasiswa Kaltim Nikmati Gratispol, Rudy Mas'ud: PTS Menyusul Setelah Penyelesaian Administrasi








