Kukar

Warga Rasakan Dampak Buruk Tambang, Joha Dorong Hak Daerah Kendalikan Izin Pertambangan

Kaltim Today
11 November 2022 13:24
Warga Rasakan Dampak Buruk Tambang, Joha Dorong Hak Daerah Kendalikan Izin Pertambangan
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu persoalan yang tak pernah habis menjadi momok masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) adalah tambang ilegal. Terlebih saat ini izin usaha pertambangan berada menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sehingga hal ini pun cukup menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Khususnya praktik tambang ilegal yang mengepung hampir di seluruh kabupaten/kota, termasuk Samarinda.

Hal ini juga yang menjadi perhatian Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Joha Fajal. Dia mengakui saat ini kewenangan pemerintah daerah dibatasi, tak bisa mengeluarkan izin untuk perusahaan tambang. Sebab hal ini menjadi kewenangan langsung pemerintah pusat.

“Padahal kami daerah yang terkena dampak langsung akibat tambang Ilegal,” ujar Joha.

Seperti jalan rusak akibat lintasan kendaraan batu bara, banjir dan kerusakan lingkungan yang sering merugikan masyarakat. Sehingga ia berpendapat bahwa pemberian izin itu seharusnya ke pemerintah daerah.

“Termasuk kewenangan pengawasannya. Karena daerah juga yang mengetahui kondisi lingkungannya, begitu pula dampak buruknya,” jelasnya.

Kondisinya saat ini pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, terhadap dampak atas tambang ilegal yang semakin merebak. Sedangkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui layanan online single submission (OSS) pengurusannya langsung dari pelaku usaha dan mendapatkan dokumen dari pusat menjadikan pemerintah daerah tidak mengetahui.

"Ya memang kondisi kita ini kan sulit. Karena daerah sendiri tidak mengetahui izinya ada atau tidak. Sedangkan pusat tidak dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan,” demikian Joha.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya