Kukar
Aktivitas Tambang di RT 24 Sangasanga Dalam, Bupati Kukar: Izin Lingkungan Sudah Ditolak

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Seusai peringatan Merah Putih Sangasanga, sejumlah warga RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam menemui Bupati Kukar, Edi Damansyah, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pada Kamis (27/1/2022).
Pertemuan tersebut meminta petunjuk dan arahan terhadap aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas penambangan batu bara di wilayahnya.
"Kami sudah sampaikan secara langsung ke pak Bupati. Intinya kami sudah sepakat untuk tidak lagi ada aktivitas penambangan di RT 24," kata Warga RT 24, Dasi.
Hasil diskusi kata Dasi, Bupati menyampaikan, jika aksi penolakan masyarakat sudah sesuai aturan. Artinya, masih menjaga stabilitas keamanan selama melakukan aksi tersebut.
Terkait tindak lanjutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah cukup. Karena tidak menerbitkan izin lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Minta Gunakan Jalur Laut atau SungaiBaca Juga: Ketua DPRD Kukar Soroti Tambang Penyebab Banjir di Batuah, Lima Kali RDP Tak Temui Titik TerangView this post on InstagramBaca Juga: Rugikan Aset Negara, DPRD Kaltim Tegaskan Truk Hauling Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
"Bupati berpesan, ayo sama-sama untuk berteriak menolak adanya tambang ini. Ketika masyarakat ini menolak pemerintah juga mendukung," kata Dasi menyampaikan hasil diskusi bersama Bupati Kukar.
Sementara Bupati Kukar, Edi Damansyah menuturkan, izin lingkungan aktivitas penambangan batu bara sudah ditolak. Sebab masyarakat setempat menolak maka tidak bisa mengeluarkan izinnya.
Dia mengimbau kepada semua pihak, setiap kegiatan sudah diatur oleh perundang-undangan. Jadi harus menaati peraturan itu.
"Taatilah peraturan yang sudah ditetapkan dan warga juga punya hak untuk menjaga lingkungan itu," katanya.
Diketahui, aktivitasnya masuk di kawasan Pertamina Sangasanga. Bahkan mereka juga merasa keberatan.
"Tadi saya arahkan untuk melaporkan secara resmi ke polisi dan ditindaklanjuti mereka," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Anti Tambang 2025, JATAM Kaltim Soroti Ekstraktivisme dan Kerusakan Lingkungan
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Soroti Kelalaian Penegakan Perda hingga Kasus Pembunuhan Muara Kate, LBH: Gubernur Kaltim Bisa Digugat ke PTUN
- Warga Desa Batuah Bertahan di Tengah Longsor, Dugaan Dampak Tambang Masih Diteliti
- Tongkang Serempet Kolong Jembatan Gunta, KUPP Tanjung Redeb Perketat Standar Operasional