Kukar
Banjir Parah di Desa Purwajaya Kukar, Selain Akibat Sendimentasi, Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Curah hujan cukup tinggi menyebabkan banjir di kawasan Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (15/9/2021).
Kades Purwajaya, Kurniawan mengatakan, hujan terjadi sejak pukul 06.00 Wita pagi hingga menjelang siang. Akibatnya, air menggenangi beberapa RT diantaranya RT 5, 14 dan 21. Setidaknya ada sekitar 45 kartu keluarga (KK) yang terdampak banjir dengan ketinggian selutut.
Bahkan longsor juga terjadi dibeberapa titik jalan Desa Purwajaya tepat di RT 14,13 dan 2.
"Selain faktor hujan, sedimentasi sungat juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Karena sungai sudah lama tidak dilakukan normalisasi," kata Kurniawan saat dihubungi awak media pada Rabu (15/9/2021).
Dia menyebutkan, terakhir kali dilakukan normalisasi sungai sekitar 2009 silam dengan APBD Kukar. Kurniawan mengakui, sudah mengusulkan kegiatan tersebut namun masih belum turun anggarannya.
Selain itu, Desa Purwajaya memang terdapat aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah konsesi milik salah satu perusahaan. Kurniawan pun sudah berupaya menegur aktivitas tersebut, bahkan pemilik konsesi juga melakukan tindakan aktivitas diduga tambang ilegal.
Pihaknya pun juga tidak menampik salah satu banjir disebabkan adanya aktivitas tambang tersebut.
"Sedikit banyaknya paling tidak ada aktivitas tambang ilegal sekitar juga jadi penyebab ," ungkapnya.
Kurniawan menambahkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum sebab kewenangan ada di pemilik konsesi.
"Desa sudah menfasilitasi, kita tutup pagi tapi siangnya sudah jalan lagi. Desa ini gak punya senjata sih," pungkasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Langkah Pemerintah Minimalisir Ketergantungan Tambang Batu Bara, Pemkot Samarinda: Izin IUP Bakal Tidak Diperpanjang
- DPRD Berau Dorong Izin Tambang di Wilayah Kota Dipegang Daerah
- JATAM Kaltim Bakal Kawal Janji Rudy Mas'ud Bereskan Ribuan Lubang Tambang
- Kampus Bisa Terima Manfaat Tambang, BPK Berwenang Melakukan Audit
- DPR Sahkan Revisi UU Minerba Hari Ini, UMKM dan Koperasi Bisa Ikut Kelola Tambang