Daerah
Bawaslu Kaltim Akui Ada Cacat Aturan Soal Audit Dana Kampanye ke Peserta Pemilu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto akui ada cacat bawaan terkait sumbangan dana kampanye. Terutama tentang audit dana kampanye.
Diketahui, semua peserta pemilu diizinkan untuk menerima sumbangan dana kampanye. Dana itu bisa datang dari perseorangan, kelompok, hingga perusahaan dan badan usaha swasta. Hari menilai, meski sudah sesuai dengan aturan yang ada, tetap ada celah di dalamnya.
"Di mana kita bisa menemukannya? Laporan dana kampanye partai politik. Ada cacat bawaan dalam peraturannya. Nomenklaturnya, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang, dan jasa. Dalam auditnya, hanya mengaudit berupa uang," ujar Hari.
Ditambahkan Hari, dalam payung hukum tersebut tidak ada menyebutkan sumbangan berupa barang dan jasa mesti diekuivalen dengan uang. Artinya, sumbangan barang dan jasa rentan tidak tercatat. Walhasil, laporan dana kampanye diduga tak benar dan tidak transparan.
Di banyak kasus, ada pula ditemukan anggota DPR atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan. Namun tak berkaitan dengan parpol tertentu.
"Selama ini di Bawaslu, kita akan melarang karena dalam masa kampanye itu, kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh peserta pemilu," tegas Hari.
Oleh sebab itu, jika ada kelompok masyarakat atau organisasi yang hendak menyelenggarakan kegiatan dan ada bernuansa kampanye, maka kelompok itu harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye dulu.
Jika hal tersebut dibiarkan, Hari menilai nantinya akan ada ketimpangan antara jumlah kegiatan kampanye yang berlangsung dan dana yang dilaporkan. Temuan yang banyak ditemukan Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu pun menjadi catatan.
Dalam hal ini, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan dana kampanye dan dana kampanye. Walhasil, pelaksanaannya bisa dikendalikan.
"Kami inginkan politik ini politik yang sehat. Kami mendorong proses bagaimana seseorang menjadi terpilih itu melalui proses transaksi gagasan, bukan transaksi uang," tandasnya.
Diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mencantumkan sumbangan dana kampanye berupa uang, barang, dan jasa. Nilai sumbangan juga ada batas maksimal. Berikut rinciannya
Pasal 327 (dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden)
(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan
sebagaimana dimaksud tidak boleh melebihi
Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Pasal 331 (dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud
tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp 25 miliar.
Pasal 333 (dana kampanye pemilu anggota DPD)
(1) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp 750 juta.
(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat
- Bawaslu Kaltim Butuh 6.256 PTPS, 1.200 Orang Sudah Daftar dan Didominasi Ibu Rumah Tangga
- Gaet Milenial dan Gen Z, Tim Muda Neni-Agus Gencarkan Serangan Udara
- Judicial Review UU Pilkada, Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Bawaslu Kaltim Awasi Ketat Persyaratan Pencalonan Pilgub Bacalon Isran-Hadi dan Rudy-Seno