Daerah

Bejat! Ayah di Kukar Cabuli Anak Kandung Sendiri selama 9 Tahun

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Januari 2024 20:13
Bejat! Ayah di Kukar Cabuli Anak Kandung Sendiri selama 9 Tahun
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang anak (21 tahun) di Kutai Kartanegara (Kukar) dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri IR (43) selama 9 tahun. 

Kejadian tersebut terjadi saat korban masih duduk di bangku SMP. Saat itu, dirinya masih burumur 13 tahun.

Bermula ketika IR dalam kondisi mabuk, mengajak anaknya bersetubuh di rumahnya sendiri. Hubungan sedarah itu berlangsung sampai korban berumur 22 tahun, hingga memiliki seorang suami.

"Awal tahun ini, korban tidak sanggup menahan bebannya, dan mengadu kepada salah satu organisasi perempuan. Akhirnya HD dikawal hingga melaporkan kejadian itu ke polsek setempat," tutur Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim pada Kamis (4/1/2024). 

Polsek menyarankan agar kasus ini dikawal oleh sebuah lembaga tertentu. Akhirnya, korban meminta pengawalan kepada TRC PPA untuk mengawal kasus tersebut.

"Beberapa kali korban mendapatkan ancaman pembunuhan dari ayah kandungnya sendiri, hingga membuat korban ketakutan," bebernya.

Pihak TRC PPA juga sudah mengantongi bukti rekaman ancaman dari ayah kandung korban, dan diserahkan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan.

"Kondisi anak saat ini trauma, namun sudah dapat penanganan dari kami. korban saat ini berada di sebuah panti khusus untuk membuat dia merasa aman," imbuhnya.

Sudirman menjelaskan, IR bisa terjerat Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan, dengan hukuman paling tidak 12 tahun penjara. Sementara itu, ayah kandung korban tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian. 

"Paling tidak pelaku bisa juga terjerat Pasal 82 ayat 1 Jo 76E, dengan hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kendati demikian, pihak TRC PPA akan terus berkoodinasi dengan instansi pemerintah ataupun non pemerintah, untuk mengawal kasus pemerkosaan ini hingga mendapatkan keadilan bagi korban. 

"Ini menjadi pembelajaran bagi orangtua yang punya anak perempuan. Jangan ada lagi kasus perundungan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya