Kutim
Dalami Dugaan Korupsi Solar Cell, Kejari Kutim Temukan Banyak Honorer Ikut “Bermain”
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur kembali merilis progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, mengatakan bahwa sampai saat ini tim jaksa penyidik Kejari Kutim terus bergerak melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi pejabat di Pemkab Kutim, pejabat Dinas DPMPTSP Kutim, direktur/direksi CV selaku kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya, dan sampai dengan saat ini sudah 88 orang saksi yang diperiksa.
“Jumlah saksi tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena ada saksi belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” jelas Yudi dihadapan awak media, Jumat (25/6/2021).
Dikatakan Yudo, berdasarkan hasil perhitungan jaksa penyidik melalui RAB yang ada terdapat mark up. Sehingga potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 55 milyar.
Diungkapkan dia, kasus ini banyak melibatkan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau tenaga honorer yang ada di Kutim. TK2D, sebut dia, mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan pengadaan solar cell. Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Hanya dipinjam CV-nya dengan kompensasi mendapatkan bagian sekira Rp 4 juta per paket pekerjaan.
Lihat postingan ini di Instagram
“Tiap CV melaksanakan antara 4 sampai 5 paket pekerjaan dan jumlahnya sebanyak 465 kegiatan dengan metode penunjukan langsung dengan total anggaran sebesar Rp 97 milyar sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran,” paparnya.
Dikatakan Yudo, saat ini pihaknya fokus pada teknis pelaksanaan pekerjaan dan akan mematangkan itu semua. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan BPK untuk menentukan angka pasti kerugian negara dan beban-beban uang penggantinya.
Terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 55 milyar tersebut, Kejari Kutim sudah melakukan penelusuran terhadap aset, serta aliran dana yang diselengkan. Para pelaku, bakal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Mekanismenya harus gelar perkara dulu, tapi dalam pelaksanaan penyidikan telah menemukan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, baik melalui transfering, layering maupun replacement,” beber Yudo.
Dia menegaskan jika ada sejumlah pihak yang dengan sengaja menghalangi, mengatur, hingga mendikte saksi agar tak berbicara sesuai fakta, maka saksi yang bersangkutan akan dikenakan pasal memberikan keterangan palsu .
“Saksi harus menyampaikan yang sebenarnya sesuai yang dilakukan, dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tegasnya.
[EL | TOS]
Related Posts
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- Isran Noor Raih Dukungan Penuh di Kutai Timur
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani di Kutim Terapkan Biogas