Kutim
Dalami Dugaan Korupsi Solar Cell, Kejari Kutim Temukan Banyak Honorer Ikut “Bermain”
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur kembali merilis progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, mengatakan bahwa sampai saat ini tim jaksa penyidik Kejari Kutim terus bergerak melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi pejabat di Pemkab Kutim, pejabat Dinas DPMPTSP Kutim, direktur/direksi CV selaku kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya, dan sampai dengan saat ini sudah 88 orang saksi yang diperiksa.
“Jumlah saksi tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena ada saksi belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” jelas Yudi dihadapan awak media, Jumat (25/6/2021).
Dikatakan Yudo, berdasarkan hasil perhitungan jaksa penyidik melalui RAB yang ada terdapat mark up. Sehingga potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 55 milyar.
Diungkapkan dia, kasus ini banyak melibatkan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau tenaga honorer yang ada di Kutim. TK2D, sebut dia, mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan pengadaan solar cell. Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Hanya dipinjam CV-nya dengan kompensasi mendapatkan bagian sekira Rp 4 juta per paket pekerjaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahan Enam Tersangka dan Barang BuktiLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Pidato Pertama AGM
“Tiap CV melaksanakan antara 4 sampai 5 paket pekerjaan dan jumlahnya sebanyak 465 kegiatan dengan metode penunjukan langsung dengan total anggaran sebesar Rp 97 milyar sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran,” paparnya.
Dikatakan Yudo, saat ini pihaknya fokus pada teknis pelaksanaan pekerjaan dan akan mematangkan itu semua. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan BPK untuk menentukan angka pasti kerugian negara dan beban-beban uang penggantinya.
Terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 55 milyar tersebut, Kejari Kutim sudah melakukan penelusuran terhadap aset, serta aliran dana yang diselengkan. Para pelaku, bakal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Mekanismenya harus gelar perkara dulu, tapi dalam pelaksanaan penyidikan telah menemukan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, baik melalui transfering, layering maupun replacement,” beber Yudo.
Dia menegaskan jika ada sejumlah pihak yang dengan sengaja menghalangi, mengatur, hingga mendikte saksi agar tak berbicara sesuai fakta, maka saksi yang bersangkutan akan dikenakan pasal memberikan keterangan palsu .
“Saksi harus menyampaikan yang sebenarnya sesuai yang dilakukan, dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tegasnya.
[EL | TOS]
Related Posts
- Overkapasitas Parah, DPRD Bontang Dorong Kutim Miliki Lapas Sendiri
- Bantah Hotman Paris, Istana Tegaskan Geledah Febrie Tak Perlu Izin Presiden Prabowo
- Penyidikan Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Periksa Lebih dari 50 Saksi
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK









