Samarinda

Kegiatan Usaha dan Pembangunan Diwajibkan Mengantongi Izin AMDAL, Berikut ini Dokumen dan Persyaratan

Kaltim Today
17 Agustus 2021 15:51
Kegiatan Usaha dan Pembangunan Diwajibkan Mengantongi Izin AMDAL, Berikut ini Dokumen dan Persyaratan
Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kewajiban badan usaha untuk mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terus diingatkan DLH Samarinda. Bahkan selama pandemi Covdi-19, semua pihak yang mengurus AMDAL tetap dilayani secara optimal.

Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi mengatakan, pelayanan izin AMDAL selama ini dilakukan secara offline. Mulai memverifikasi dokumen hingga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami biasanya melayani pengurusan izin lingkungan, tetap bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan izin, kami bahas bersama melalui rapat langsung juga melalui via zoom," kata Fachmi ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021).

Fachmi menyampaikan, pengurusan izin AMDAL berpedoman pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkiungan Hidup, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko.

Sedangkan izin AMDAL dari kegiatan usaha atau pembangunan hanya menggunakan surat pernyataan berpedoman pada  Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha atau Kegiatan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Kalau izin AMDAL yang diajukan sesuai prosedur dan verifikasi lapangan pasti kami akan terbitkan. Kami tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” tegas Fachmi.

Nah, bagi Anda yang sedang merencanakan melakukan kegiatan pembangunan dan aktivitas berusaha, berikut ini persyaratan dan alur pendaftaran AMDAL di DLH Samarinda berpedoman pada PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  1. Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan AMDAL dan Uji Kelayakan AMDAL. Dengan persyaratan administrasi:

  • Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan Izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
  • Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL dibuktikan dengan surat registrasi LPJP AMDAL yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan yang masih berlaku.
  • Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal Berupa sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
  • Dokumen Andal Kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang berisi Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan dan manfaat, pelaksana studi, deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan, ringkasan pelingkupan, deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya, deskripsi rona lingkungan hidup rinci, hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat, penetapan dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas W=waktu kajian, prakiraan dampak penting dan penentuan sifat penting dampak, evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan disertakan dengan daftar Pustaka dan lampiran-lampiran.
  • Dokumen RKL-RPL terdiri atas, muatan dokumen RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan, pendahuluan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pernyataan dan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL, daftar pustaka dan lampiran. Sedangkan dokumen matriks atau Tabel rencana pengelolaan lingkungan hidup memuat elemen-elemen yaitu, dampak lingkungan yang dikelola, sumber dampak, indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup, bentuk pengelolaan lingkungan hidup, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, periode pengelolaan lingkungan hidup, institusi pengelolaan lingkungan hidup dan peta pengelolaan lingkungan hidup. Sementara dokumen matriks atau tabel rencana pemantauan lingkungan hidup diantaranya, dampak yang dipantau, bentuk pemantauan lingkungan hidup,  institusi pemantau lingkungan hidup dan peta pemantauan lingkungan hidup.

  1. Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL. Perubahan dokumen tersebut dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat permohonan uji kelayakan lingkungan hidup yang ditujukan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan atau instansi terkait ditingkat provinsi/kabupaten.
  • Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Diterbitkan oleh Instansi berwenang yaitu, Direktorat PDLUK atau Dinas Lingkungan Hidup di daerah sesuai kewenangannya.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui oss.go.id.
  • Surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai.
  • SK eksisting yang diajukan perubahannya SK izin lingkungan/persetujuan lingkungan yang akan dilakukan perubahan.
  • Kesesuaian perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang berupa peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang.
  • Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan Izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
  • Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan persetujuan teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.

  • Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal dibuktikan dengan surat registrasi LPJP AMDAL yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan yang masih berlaku.
  • Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL.
  • Dokumen adendum ANDAL, RKL-RPL berupa dokumen adendum ANDAL, RKL-RPL yang diajukan.

  1. Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL), Berikut ini persyaratan pengajuan lingkungan RKL-RPL:

  1. Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan). Adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapai untuk mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagai berikut:

  1. Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL. Berikut dokumen persyaratan:

  • Surat permohonan uji kelayakan lingkungan hidup yang ditujukan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan atau instansi terkait ditingkat provinsi/kabupaten.
  • Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan diterbitkan oleh instansi berwenang yaitu, Direktorat PDLUK atau Dinas Lingkungan Hidup di Daerah sesuai kewenangannya.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui oss.go.id.
  • Surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai.

  • Surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai.
  • Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berupa peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang.
  • Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan Izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
  • Persetujuan teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
  • Formulir UKL-UPL Kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian yaitu, identitas penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, alamat kantor, kode pos, no Telp, Fax, dan email, deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, nama rencana usaha dan/atau kegiatan, lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai, skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan, dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, surat pernyataan, daftar pustaka dan lampiran-lampiran.

Diketahui, perubahan pada nomenklatur yang semula izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan berdasarkan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya