Samarinda

Lakukan Mediasi, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Panggil Puluhan Badan Usaha

Kaltim Today
16 April 2021 13:38
Lakukan Mediasi, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Panggil Puluhan Badan Usaha
Mediasi kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Senin (12/4/2021) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M. Yamin, Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda memanggil puluhan badan usaha untuk mengadakan mediasi kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Senin (12/4/2021) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M. Yamin, Samarinda.

Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha tentang kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan, menyampaikan data peserta dan keluarga dengan lengkap dan benar serta membayaran iuran tepat waktu.

Mewakili BPJS Kesehatan, Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan KC Samarinda, Ishmatul Fajriyah menjelaskan, tentang pentingnya perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS, karena dengan mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS berarti badan usaha telah memenuhi hak pekerja.

"Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS, dengan mendaftarkan sebagai peserta berarti badan usaha telah berikan hak konstitusional bagi pekerja, sehingga diharapkan badan usaha dapat mendukung dengan patuh dalam mendaftar, patuh melaporkan data peserta dan patuh membayar iuran,” papar Ishma.

Ishma juga menjelaskan tentang manfaat menjadi peserta JKN-KIS bagi pekerja dapat mendukung untuk kelangsungan usaha karena dapat meningkatkan produktivitas.

“Seluruh karyawan dan keluarga akan terlindungi, kesehatan karyawan akan terjamin sehingga dapat bekerja dengan tenang dan pada akhirnya produktivitas karyawan dapat meningkat,” terangnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Hadir dalam kegiatan yang sama Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Samarinda, Melati, dalam arahannya menyampaikan, sanksi apabila tidak patuh pasti ada, namun tidak perlu dirisaukan oleh pegusaha karena sanksi merupakan alternatif akhir.

“Sanksi merupakan alternatif terakhir yang tidak perlu dirisaukan asalakan pengusaha mau melaksanakan kewajiban memberikan hak kepada para pekerja, maka tidak sampai pada pemberian sanksi,” ungkap Melati.

Dalam bidang perdata dan tatausaha negara, selain menjembatani mediasi antara badan usaha dengan BPJS Kesehatan, pihaknya juga bersedia menerima konsultasi dari badan usaha tentang apa saja yang masih menjadi kendala dalam proses pendaftaran pada program JKN-KIS.

"Salah satu tujuan kegiatan mediasi hari ini adalah memberikan pemahaman tentang kewajiban badan usaha, selain itu kami juga akan mendengarkan apa saja kesulitan badan usaha, dan kita bisa carikan solusinya bersama," ungkapnya.

Sementara itu Anton Tampubolon salah satu perwakilan perusahaan perkebunan sawit mengatakan, perusahaannya telah berupaya maksimal untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada program JKN-KIS namun terkendala dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.

"Kami telah berupaya maksimal untuk mendaftarkan seluruh karyawan di perusahaan, namun terkendala dengan NIK yang tidak valid, sehingga ditolak di sistem edabu. Karyawan kami ada yang berasal dari luar daerah sehingga sangat kesulitan untuk melakukan update NIK, hal inilah yang menyebabkan karyawan perusahaan kami masih belum seluruhnya terdaftar," terang Anton.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan berupaya untuk membantu perusahaan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan setempat. Selanjutnya badan usaha yang memiliki kendala serupa diminta untuk mendata NIK yang bermasalah dan melaporkan ke BPJS Kesehatan.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya