Gaya Hidup
Mengenal Praktik Sewa Rahim, Berikut Hukum dan Syarat Surrogate Mother
Kaltimtoday.co - Film baru Indonesia, Dear Jo: Almost is Never Enough yang akan rilis pada Agustus tahun ini mengangkat tema yang begitu unik, yaitu surrogate mother.
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, terdengar asing mendengar surrogate mother atau ibu pengganti. Nyatanya, sejumlah artis Hollywood sudah menggunakan jasa ibu pengganti untuk memiliki buah hati.
Lantas, apa itu surrogate mother? Bagaimana hukum dan persyaratannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Definisi Surrogate Mother
Surrogate mother atau ibu pengganti adalah seorang wanita yang mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan yang tidak dapat memiliki anak secara alami.
Wanita tersebut akan bertindak sebagai "pengganti" atau "pengandung" dan tidak memiliki hubungan darah dengan bayi yang dikandungnya.
Praktik Surrogate Mother
Praktik surogasi (sewa rahim) dilakukan dengan melakukan inseminasi buatan kepada ibu pengganti. Ibu pengganti akan disuntikan sel telur dari ibu kandung dan sperma sang ayah yang telah dilakukan proses fertilisasi in vitro (IVF).
Hukum Surrogate Mother
Praktek surrogate mother dilarang di Indonesia. Hal ini mengacu pada UU Pasal 127 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Diatur bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya bisa dilakukan pasangan suami istri yang sah.
Selain itu, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan di dalam rahim istri dari ovum berasal masih diperbolehkan. Hal ini dikenal sebagai metode bayi tabung.
Persyaratan Surrogate Mother
Sebelum menjadi ibu pengganti, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut.
1. Persetujuan Tertulis
Surrogate mother harus memberikan persetujuan tertulis untuk menjadi ibu pengganti. Dokumen ini harus disahkan oleh notaris dan menjadi bukti kesediaan sukarela.
2. Kesehatan Fisik dan Mental
Calon surrogate mother harus menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara menyeluruh untuk memastikan ia dalam kondisi yang baik dan dapat menanggung kehamilan.
3. Usia
Surrogate mother harus berusia minimal 21 tahun.
4. Bebas Penyakit Menular Seksual
Calon surrogate mother harus menunjukkan bukti bahwa mereka bebas dari penyakit menular seksual yang dapat membahayakan kesehatan bayi yang dikandung.
5. Tidak Memiliki Riwayat Penyakit
Surrogate mother tidak boleh memiliki riwayat penyakit genetik berat atau kelainan bawaan yang dapat diwariskan ke bayi.
6. Konseling Psikologis
Sebelum menjadi surrogate mother, calon tersebut harus menjalani konseling psikologis untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami konsekuensi emosional dari peran yang mereka pilih.
7. Kontrak Hukum
Semua pihak yang terlibat harus membuat kontrak hukum yang jelas dan sah yang mengatur hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk kewarganegaraan dan pemeliharaan bayi setelah lahir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Resmi Dibuka! Berikut Syarat, Nominal, dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66
- Pengasuh Aniaya Anak: Urgensi Pemeriksaan Psikologis dan Bekal Pengetahuan Hukum Sebagai Upaya Preventif
- Apa Syarat Daftar Beasiswa Kaltim 2024? Bantuan Biaya Mahasiswa yang Sedang Menyusun Skripsi/Tesis/Disertasi
- Siap-Siap! PLN Beri 1.000 Tiket Mudik Gratis Samarinda dan Balikpapan: Cek Jadwal, Rute, dan Syarat
- Resmi Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Berau Cerdas 2024