Kukar
Pemkab Kukar Salurkan Program Rp50 Juta per RT Tahun Ini
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan menyalurkan program Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) tahun ini. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa bagi RT di bawah lingkup Pemerintah Desa maupun Kelurahan.
Proses penyalurannya, untuk RT yang berada di naungan Desa akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sedangkan RT dibawah Kelurahan bakal menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan.
Adapun total RT yang ada di Kabupaten Kukar sebanyak 3.138 RT, sebanyak 2.341 RT berada di bawah Desa dan 797 RT berada di bawah Kelurahan.
Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvandar mengatakan, sistem penyaluran Rp 50 juta dilengkapi petunjuk teknis (Juknis) di lampiran Perbup Kukar Nomor 63 Tahun 2021 tentang BKKD.
View this post on InstagramBaca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Kementerian Sosial, Bupati Kukar Minta Dinsos Segera Validasi DTKS
"Tapi kedepannya akan mencoba mengurai lagi untuk membatasi ruang-ruang dari pandangan kami banyak menimbulkan kepentingan-kepentingan di luar penggunaan dana tersebut," ujarnya. Selasa (1/2/2022).
Program ini merupakan salah satu program dedikasi Bupati Kukar dalam rangka pembangunan daerah berbasis RT. Sifatnya bottom up, artinya tidak serta merta digunakan seenak-enaknya oleh pengurus RT. Tetapi mengacu pada peruntukan program yang sudah diatur di dalam Perbup.
"Nanti ada pembentukan Pokja yang melakukan musyawarah untuk memastikan dan menyepakati tentang penggunaan dana itu," sebutnya.
Pengurus Pokja diketuai oleh Ketua RT, sekretarisnya dari tokoh masyarakat setempat dan anggotanya para pemuda-pemudi.
Dia menyebutkan, metode penyalurannya bukan berbentuk dana tunai melainkan kegiatan. Kendati, masih ada dana operasional yang akan diatur lebih lanjut terkait mekanismenya.
"Kami akan membuat draf tentang edaran bupati untuk membatasi ruang-ruang yang seperti itu akan dilakukan di lingkungan RT," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara