Kukar
Pendaftaran BPUM di Kukar Sudah Dibuka, Segera Koordinasi dengan RT Setempat
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kabar gembira bagi pelaku usaha kecil menengah, pasalnya Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021. Mengenai hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pendataan tahap 1 yang dimulai pada April 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DiskopUKM) Kukar, Tajuddin.
"Pendataan tahap 1 dimulai pada 15 sampai 20 April 2021, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.200.000", kata Tajuddin saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Sabtu (17/04/2021).
"Pelaksanaan pengusulan calon penerima BPUM sampai November tahun ini, namun dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Pendaftaran khusus bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BPUM tahun lalu. Serta mereka yang sudah mendaftar namun belum menerima bantuan karena belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Reses di Dapil V, Ahmad Yani Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Dukungan UMKM
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltim, DPPKUKM Gelar Hakornas 2024 dengan Fokus pada Koperasi dan UMKMView this post on InstagramBaca Juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Kunjungi Program UMKM PT Berau Coal, Dorong Pemasaran Produk Lokal
Plt. Kadis Perindag Kukar ini menambahkan, lantaran masih pandemi Covid-19, bagi yang ingin mengusulkan usahanya bisa berkomunikasi dengan pihak RT setempat. Sebab,lanjut Tajuddin, pemerintah sudah mengarahkan seluruh kecamatan bahwa pelaksanaan pengusulan BPUM melalui Desa dan RT masing-masing.
Adapun kriteria dan persyaratan calon penerima sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima fasilitas kredit pemerintah melalui lembaga perbankan maupun non perbankan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), melampirkan photocopy sebanyak I lembar. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga dan memiliki nomor telepon seluler (no. HP) aktif.
3. Memiliki usaha, dibuktikan dengan melampirkan I rangkap photocopy kepemilikan lembar Izin Usaha Mikro Kecil secara OSS (IUMK-OSs), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan. Serta melampirkan bukti usaha berupa photo pemilik, photo tempat usaha, dan photo produk yang dihasilkan.
4. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPljM) bermaterai Rp 10, 000, ditanda tangani oleh Pelaku Usaha calon penerima bantuan.
[SUP | NON]
Related Posts
- Bapelitbang PPU Dorong Pelaku UMKM dan OPD Daftarkan HAKI untuk Produk Lokal
- Sodikin Soroti Pentingnya Pemahaman HAKI Bagi Pelaku Usaha dan Inovator di PPU
- Pemda PPU Dorong Pelaku UMKM dan Inovator Daftarkan Kekayaan Intelektual untuk Perlindungan
- Pemda PPU Dorong UMKM Olahan Pertanian Masuk Pasar yang Lebih Luas
- PPU Canangkan Promosi Produk UMKM Lewat PPU Corner di Dua Bandara Utama