Kaltim
Persoalkan Dana CSR PT KPC, Isran Noor: Idealnya Rp 290 Miliar
Kaltimtoday.co, Sangatta - PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), ini telah berkomitmen dalam penyaluran dana coorporate social responsibility (CSR).
Menurut Manager Eksternal Relations PT KPC, Yordhen Ampung, izin PT KPC kini telah beralih dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelaksanaan aturan tetap di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski begitu, KPC tetap berkomitmen dalam penyaluran dana CSR sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Menurut Yordhen Ampung, KPC sendiri telah memiliki sejumlah program CSR dalam memenuhi delapan pilar yang tercantum dalam aturan.
Penyaluran CSR itu tak lepas dari tujuan untuk ikut dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di sekitar area pihaknya beroperasi dan dilakukan secara terus menerus.
CSR PT KPC di wilayah ring 1 perusahaan mencapai 5 Juta US Dollar per tahun. Besaran dana CSR KPC itu untuk program-program CSR kami (PT KPC).
“Untuk implementasinya berdasarkan ring prioritas. Ring satu, daerah-daerah yang bersentuhan langsung dengan operasional PT KPC,” ujar Yordhen Ampung.
Dari rincian yang disampaikan Yordhen Ampung, ada 4 kecamatan di Kutim yang menjadi target sasaran penyaluran dana CSR KPC. Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Utara dan Selatan.
Empat kecamatan tersebut merupakan ring satu wilayah terdekat dengan PT KPC. Kemudian wilayah Ring Dua adalah Kabupaten Kutim secara menyeluruh.
“Ring tiga Kaltim. Itulah secara flat kita alokasikan setiap tahun,” papar Yordhen Ampung.
Yordhen Ampung menambahkan, penyaluran dana CSR PT KPC sejak 2003 merupakan komitmen perusahaan.
“Komitmen kewenangan sekalipun di bawah Kementerian, kami tetap prioritaskan daerah terdekat,” tandasnya.
Namun, besaran dana CSR milik perusahaan tambang batu bara terbesar di Kaltim tersebut baru-baru ini dipersoal oleh Gubernur Isran Noor.
Berdasarkan laporan yang diterima Isran Noor, pajak tahunan yang dibayarkan PT KPC sebesar Rp 7 triliun. Dengan besaran tersebut, dia memprediksi penyaluran CSR KPC seharusnya mencapai USD 20 juta atau setara Rp 292 miliar per tahun. Namun kenyataannya, KPC hanya menyalurkan USD 5 juta atau setara Rp 73 miliar.
"PT KPC itu bayar pajaknya Rp 7 triliun lebih, kalau hitung-hitungannya pendapatan segitu, 3 persen itu bisa USD 20 juta per tahun. Tapi selama ini KPC itu hanya membayar (dana CSR) USD 5 juta. Itupun dilaksanakan oleh mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini saya terus terang saja," ucap Isran saat menghadiri Meeting Zoom, Senin (23/5/2022).
Isran menerangkan, saat ini di Kaltim banyak perusahaan-perusahaan besar tidak melaporkan dana CSR-nya serta banyak dana CSR tidak sesuai dengan realitas keuntungan yang seharusnya diserahkan.
"Pada umumnya, dana CSR itu sudah jalan tapi tidak optimal. Ada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan CSR tidak diumumkan dan tidak dilaporkan, cuman sedikit saja dilaporkan, dan perusahaan-perusahaan besar di Kaltim banyak tidak sesuai dengan realitas keuntungan sesuai PP nomor 17 tentang dana CSR 3 persen setelah dipotong pajak," terangnya.
Menanggapai pernyataan Isran Noor tersebut, Koordinator Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN), Viko Januardhy meminta adanya perubahan besaran dana CSR. Mengingat setiap tahun jumlah produksi tambang batu bara mengalami peningkatan, namun jumlah dana CSR tetap sama.
"Kami memahami bahwa perusahaan memiliki pertimbangan sesuai bisnis mereka, namun dengan besaran CSR selalu tetap tiap tahun menimbulkan tanda tanya dan kurang logis. PT KPC perlu dan harus meninjau kembali kebijakan CSR dengan besaran tetap USD 5 juta tiap tahun," ujarnya.
Selian itu, pihaknya pun meminta agar DPRD dan Pemprov Kaltim segera membentuk pansus terkait tata kelola dan peruntukan CSR di Kaltim, di mana hal ini sudah dibiarkan bertahun-tahun.
"Kami berharap sebelum IKN terwujud tahun 2024, ada legacy dari DPRD Kaltim dan Pemrov Kaltim terkait regulasi kebijakan CSR atau Revisi Perda Kaltim nomor 3/2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perda ini perlu direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekarang dan selain itu payung hukum CSR baik UU maupun Peraturan Menteri ESDM yang menjadi dasar pembuatan Perda Kaltim No 3/2013 sudah mengalami perubahan," bebernya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Tinggi Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN), Abraham Ingan, menanggapi perlunya tindaklanjut dan transparansi penggunaan dana CSR milik KPC. Sebab dana USD 20 juta atau setara Rp 292 miliar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat yang berada di ring satu.
"Kalau bisa kita masyarakat mendorong instansi terkait, yakin legislatif dan eksekutif dalam hal ini Dinas Pertambang, agar melakukan audit dan transparansi minimal 3 tahun terakhir ini saja, di situ dihitung di mana saja dana CSR disalurkan, apa tepat sasaran atau tidak," kata Abraham.
Selama ini, lanjut Abraham, perusahaan-perusahaan tambang batu bara PKB2B di Kaltim belum maksimal dalam menyalurkan dana CSR, di mana setiap tahun sumber daya alam terus berkurang namun dampak untuk masyakarat sangat minim.
"Ini harus ditindaklanjuti. KPC ini tambang batu bara PKB2B terbesar di Kaltim, harus jelas dana CSR-nya. Jangan sampai sumber daya alam kita yang telah dikeruk, tapi kesejahteraan masyarakatnya tidak dipenuhi," pungkasnya.
Menanggaapi pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor soal penyaluran dana CSR yang tidak sesuai regulasi, PT KPC pun angkat bicara.
General Manager External Affairs & Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa, penyaluran CSR disebut merupakan kewenangan pemegang saham.
"Karena ini kewenangan dari pemegang saham, jadi belum ada arahan dari pemegang saham soal itu. Yang pasti (dana CSR), kita pasti 5 juta dolar setiap tahun," kata Wawan.
Setiawan mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pernyataan Gubernur Kaltim tersebut. Dia hanya mengatakan, dana CSR yang disalurkan PT KPC sebesar Rp 73 miliar.
[EI | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pulihkan Hutan Eks Tambang, Kelompok Tani dan BRI Kolaborasi Menanam-Grow & Green untuk Lingkungan yang Lebih Baik
- Suarakan Kekecewaan Insiden Penyerangan Pos Jaga Hauling di Paser, AMAN Kaltim: Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas
- Transformasi Lahan Pascatambang PT Berau Coal Jadi Produktif, Pj Gubernur Kaltim Beri Apresiasi
- PT Daya Maju Lestari Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos di Desa Enggelam