PPU

Plt Sekda PPU Muliadi Klaim Tidak Ada ASN Mangkir Pasca Libur Lebaran

Kaltim Today
22 Mei 2021 16:51
Plt Sekda PPU Muliadi Klaim Tidak Ada ASN Mangkir Pasca Libur Lebaran
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi. (Foto: Alif/kaltimtoday.co.

Kaltimtoday.co, Penajam - Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi mengungkapkan, tidak ada laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang mangkir kerja pasca cuti dan libur Idulfitri 1442 Hijriah.

Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama lebaran 2021 hanya pada 12 Mei 2021 untuk ASN. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2021 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Artinya, pada Senin (17/5/2021) ASN sudah harus aktif bekerja kembali.

Muliadi juga telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 17 Mei lalu yang merupakan hari pertama masuk kerja bagi ASN dan THL dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU. Hingga pekan pertama pasca cuti dan libur Idulfitri, dirinya tidak menerima laporan bahwa ada pegawai yang mangkir dari pekerjaannya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Tidak ada. Saya lihat sampai saat ini tidak ada laporan (ASN yang mangkir dari pekerjaan),” pungkas Muliadi kepada kaltimtoday.co.

Selain itu, pihaknya juga melarang ASN di lingkungan Pemkab PPU untuk mudik lebaran guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Larangan mudik ASN sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN. Dalam SE tersebut, ASN dilarang mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

“Masyarakat PPU menyadari betul bahwa dengan mudik itu bisa berpotensi terjangkit Covid-19 kan. Begitu juga kesadaran pemerintah dalam hal ini ASN juga tinggi,” jelasnya.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya