Nasional
PPPK Kemenag 2022, Berikut Jadwal Lengkap dan Jenis Dokumen yang Diunggah
Kaltimtoday.co - PPPK 2022 tengah trending di mesin pencarian google hari ini, Kamis, 22 Desember 2022.
Tak sedikit pelamar PPPK 2022 mencari tahu soal jadwal pendaftaran serta persyaratan untuk mengikuti PPPK Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan.
Di bawah ini adalah persyaratan umum calon pelamar PPPK formasi guru dan tenaga kesehatan lengkap dengan jadwal pendaftaran.
Jumlah formasi PPPK Kemenag 2022 yang ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 49.605 formasi.
Persyaratan umum calon pelamar PPPK kemenag 2022 di antaranya adalah sebagai berikut:
1. WNI.
2. Usia 20 tahun sampai 59 tahun.
3.Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau sebagai pegawai swasta
4. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik
4. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan.
6. Pelamar sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki SKCK yang berlaku dan tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Berikut adalah jadwal pendaftaran PPPK 2022 Kemenag untuk formasi guru, tenaga kesehatan maupun fungsional tendik sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi pada 1-15 Desember 2022
2. Pendaftaran seleksi pada 1-22 Desember 2022
3. Seleksi admistrasi pada 1- 29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil administrasi pada 30-31 Desember 2022
5. Masa sanggah pada 1-3 Januari 2023
6. Jawab sanggah pada 1-7 Januari 2023
7. Pengumuman pasca masa sanggah pada 8 Januari 2023
8. Penarikan data final pada 9-10 Januari 2023
9. Penjadwalan seleksi pada 11-13 Januari 2023
10. Pengumuman jadwal seleksi per-sesi pada 14-20 Januari 2023
11. Pelaksanaan seleksi pada 21 Januari-19 Februari 2023
12. Pengolahan nilai pada 14-26 Februari 2023
13. Pengumuman hasil pada 27-28 Februari 2023
14. Masa sanggah pada 1-3 Maret 2023
15. Jawab sanggah pada 1-7 Maret 2023
16. Pengumuman hasil akhir pada 8-9 Maret 2023.
Adapun jenis dokumen yang diunggah adalah:
1. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
2. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
3. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
4. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya (Ukuran Maksimal 500 KB, jpg)*(wajib)
5. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- dan Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
6. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orangtua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,- (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
7. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
8. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
9. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)
10. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dlamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada) (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Disdikpora PPU Berencana Hadirkan Psikolog di Sekolah untuk Dukung Kesehatan Mental Guru
- 20 Persen Alokasi APBD untuk Pendidikan, Disdikpora Fokuskan pada Kesejahteraan Guru
- Disdikpora PPU Berharap Pembaruan Fasilitas, Guru Didorong Menggunakan Teknologi Canggih
- Disdikpora PPU Dorong Pelatihan Guru yang Relevan dengan Perkembangan Teknologi
- Disdikpora PPU Harapkan Sinergi Pusat-Daerah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan