Kaltim
Tindak Lanjut Soal Pencemaran Limbah di Kukar, Komisi I Segera Agendakan Pertemuan dengan OPD Terkait

Kaltimtoday.co, Samarinda - Awal Maret silam, Komisi I DPRD Kaltim sempat bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait surat pengaduan yang disampaikan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP). Kala itu, Komisi I mendapat pengaduan dari masyarakat soal lokasi yang tercemar limbah. Tepatnya di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.
Komisi I meminta pihak perusahaan agar mendampingi ke lokasi untuk meninjau pengaduan itu. Namun, pihak perusahaan tak mengizinkan rombongan Komisi I masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan.
Ketua Komisi I, Jahidin menyampaikan bahwa soal tindak lanjut laporan dari masyarakat ke PT IBP, Komisi I akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk melakukan rapat koordinasi.
"Itu sudah kami agendakan. Dalam waktu dekat ini, yang kami undang Dinas ESDM Kaltim, direktur pertambangan, terkait dengan perizinan, serta DLH Kaltim," ungkap Jahidin saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2021).
Politisi dari Fraksi PKB itu menilai, DLH Kukar tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya juga menyesal ketika yang bersangkutan diundang untuk memberikan masukan justru tak hadir.
Baca Juga: Ketua DPRD Kukar Soroti Tambang Gunakan Jalan Umum: Legal atau Ilegal, Keduanya BermasalahBaca Juga: Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Minta Gunakan Jalur Laut atau SungaiView this post on InstagramBaca Juga: Ketua DPRD Kukar Soroti Tambang Penyebab Banjir di Batuah, Lima Kali RDP Tak Temui Titik Terang
Sehingga dalam waktu mendatang, pihaknya akan mengundang dan bersurat kembali. Sebenarnya, kewenangan ini ada di Kukar. Sebab terjadinya berada di wilayah Kukar. Dianggap tak tuntas menyelesaikan, maka diteruskan pula ke DLH Kaltim. Selain DLH Kukar, DPRD Kukar juga akan turut diundang.
Seandainya perusahaan tidak menyelesaikan hak masyarakat, barulah Komisi I akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta. Sebab pada prinsipnya, hal yang terjadi desa tersebut sangat merugikan masyarakat. Apalagi yang bermukim di sekitar daerah tambang. Jahidin menyebut, warga menderita akibat ulah tak bertanggung jawab perusahaan.
"Harapan kita kan keberadaan tambang ini mengubah pola hidup masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa?" lanjutnya.
Namun jika perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, berarti masalahnya selesai. Sebab DPRD Kaltim hadir sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan fasilitator sehingga hak masyarakat wajib diperjuangkan.
"Kalau mereka bisa selesaikan, ya berarti selesai. Kalau tidak, kami akan lanjutkan ke pusat. Kami rekomendasikan itu ke Kementerian ESDM. Namun masih kami berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani," tandasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern
- DPRD Kaltim Soroti Pemindahan ASN ke IKN, Komisi IV : Harus Dikaji Secara Matang
- Hari Anti Tambang 2025, JATAM Kaltim Soroti Ekstraktivisme dan Kerusakan Lingkungan
- Komisi I DPRD Kaltim Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru TPA
- Insentif Guru Honorer Swasta Lambat Cair, DPRD Kaltim Tekankan Soal Sinkronisasi Data