Internasional
Dianggap Pilih Kasih dan Bikin Konsumen Rugi, Perusahaan Swedia Tuntut Google 3,1 Miliar Euro
Kaltimtoday.co - Merasa dirugikan, perusahaan pembanding harga Swedia, PriceRunner menuntut mesin pencarian raksasa, Google senilai 3,1 Miliar Euro atau setara Rp 34,5 Triliun.
PriceRunner membawa gugatan tersebut ke pengadilan Eropa karena menganggap Google telah “pilih kasih” yang membuat konsumen membeli barang dengan harga yang lebih mahal.
Google dituduh melakukan praktik monopoli dan melanggar undang-undang persaingan terkait pencarian produk karena memanipulasi algoritma pencarian produk.
Tindakan tersebut membuat rekomendasi produk atau perbandingan harga dari layanan belanja milik Google, Google Shopping selalu berada di posisi teratas.
Baca Juga: Tepat Waktu, 50 Perusahaan di Samarinda Telah Bayarkan THR Karyawan Sebesar Rp 44,1 MiliarView this post on InstagramBaca Juga: Saingi ChatGPT, Google Luncurkan Gemini AI: Model Paling Canggih yang Sudah Tersedia di Bard
Startup teknologi Swedia itu minta ganti rugi atas keuntungan yang hilang. Mikael Lindahl mengatakan, dalam sebuah pernyataan tertulis, cara yang digunakan Google mengancam kelangsungan hidup perusahaan PriceRunner dan karyawan mereka.
"Jika raksasa teknologi AS dibiarkan bebas manipulasi pasar melalui posisi mereka yang hampir monopoli, kita dapat memprediksi banyak perusahaan teknologi di Eropa akan menderita kerugian, jauh melampaui pasar perbandingan produk dan harga," ujarnya.
"Kami juga melihat gugatan itu sebagai perjuangan bagi konsumen, yang telah menderita kerugian besar dari pelanggaran hukum persaingan yang dilakukan Google selama 14 tahun terakhir, dan yang terus berlangsung di sini dan sekarang," tambahnya.
Tanggapan Google
Dilain sisi, Google memberikan penjelasan di pengadilan. Google mengatakan kepada kantor berita AFP, mereka telah melakukan perubahan sistem iklan di layanan Google Shopping pada 2017 silam dan mereka tunduk pada pemantauan intensif oleh Komisi Eropa dan dua kelompok ahli eksternal.
"PriceRunner memilih untuk tidak menggunakan iklan di Google, jadi mungkin tidak sesukses yang lain. Kami siap mempertahankan posisi kami di pengadilan," kata Frederic Abrard, direktur Iklan Belanja di Google.
Gugatan hukum yang mempermasalahkan hasil pencarian Google Shopping ini bukanlah yang pertama.
November tahun lalu, Google kalah dalam pengadilan banding atas hukuman denda 2,4 miliar euro yang dijatuhkan pada tahun 2017 karena menekan layanan belanja dan perbandingan harganya saingannya di Eropa di mesin pencarinya.
[NON | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- AMSI, AJI, IJTI, dan IDA Minta Presiden Tinjau Ulang Perpres Publishers Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Indonesia
- Perpres Publisher Rights: Pengaturan Terbaru Hubungan Media dan Platform Online di Indonesia
- DPMPTSP Kaltim Libatkan UMKM Bermitra dengan Perusahaan Swasta Berskala Besar
- Syarifatul Syadiah Dorong Pemkab Berau Perhatikan Atlet Berprestasi
- Tingkatkan Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi, Disbun Kaltim Gelar Bimtek RPP ANKT ke Perusahaan di Kutim