Samarinda
DPRD Samarinda Dukung TPA di Bukit Pinang Dipindahkan ke Samarinda Ilir
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memindahkan Tempat Sampah Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu ke wilayah Samarinda Ilir pada awal 2022 mendatang.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Sutrisno mengatakan, dia mendukung keputusan Pemkot Samarinda tersebut.
"Lahannya memang sudah dipersiapkan, akses jalan menuju TPA yang baru sedang dikerjakan, namun ada kendala pembebasan lahan warga. Tapi kemungkinan sudah diselesaikan," ujar Sutrisno di Gedung DPRD Samarinda, Lantai III, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (13/3/2021).
Baca Juga: Bapemperda DPRD Berau Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi dan Kluster Tiga Rumah Sakit DaerahBaca Juga: Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum TerlindungiView this post on InstagramBaca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Gelar Program PEKA, Dorong Kemandirian Ekonomi Penerima Manfaat
Menurut Sutrisno, pemindahan TPA yang berada di Bukit Pinang sudah selayaknya dilakukan, pasalnya banyak rumah warga di sekitar TPA tersebut dan aroma sampah tidak baik untuk kesehatan.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, keputusan Pemkot Samarinda memindahkan TPA dinilai sangat tepat dilakukan, untuk menata Kota Samarinda menjadi ikon kota Provinsi Kaltim sekaligus menyambut Ibu Kota Negara baru.
"Kita berharap juga Pemkot menata dan mensterilkan semua tempat sampah di pintu masuk Samarinda, arah Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Sehingga ada pemandangan yang indah ketika ada orang luar berkunjung ke Samarinda," harap Sutrisno.
[SDH | ADV DPRD SMD]
Related Posts
- DPRD Berau Apresiasi Penerapan Bahasa Banua Jadi Muatan Lokal Tingkat SMP
- Tak Sekadar Bernyanyi, Paduan Suara Kaltim Persembahkan Sejarah untuk Benua Etam
- Komisi IV DPRD Samarinda Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Kejanggalan SPMB
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Mengenal KKP Eksisting dan Domestik: Instrumen Strategis Menuju Pembayaran Nontunai di Satuan Kerja









