Kukar
Jadi Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan, Polisi Gadungan di Kukar Berhasil Diringkus
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Salah satu dari dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan senjata api sekaligus pemerkosaan perempuan muda di Sebulu pada Selasa (18/05/2021) malam lalu. Berdasarkan pengembangan jajaran Polres Kukar dan Polsek Sebulu, akhirnya pelaku berinisial ST berhasil diringkus di Samarinda beberapa waktu lalu.
Diketahui, ST merupakan pelaku pemasok peluru dari senjata yang digunakan oleh AS saat menjalankan aksinya bersama-sama pada malam itu.
Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi menuturkan, awalnya ST sedang asik berjogging di turapan sekitar folder air hitam pada 2020. Tiba-tiba ada benda yang menarik perhatiannya yang diketahui seperti peluru. Mungkin karena bagus jadi diambil dan disimpan untuk dijadikan koleksi sendiri lantaran bagus bentuknya, selama setahun.
Karena AS mengetahui, jika ST mempunyai sebutir peluru, maka pelaku utama pemerkosaan mendatangi rumah rekannya sekedar bercerita kalau punya senjata. Lantaran sudah merencanakan niat buruknya sehingga meminta peluru tersebut.
View this post on Instagram
Maka ST meminjamkan dengan alasanya sudah berteman lama, yang kemudian digunakan untuk mencuri dengan mengancam korban pakai senjata api.
"Jadi peran ST ini menyediakan satu amunisi kepada AS, dari pengakuan pelaku tidak mengetahui kalau itu aktif sebab ketemu di pinggir jalan," kata pria yang disapa Akur belum lama ini.
Adapun pasal yang dikenakan ST yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal (1) ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek Sebulu menambahkan, saat ini tinggal satu pelaku lagi yang masih dalam proses pengejaran. Pihaknya sudah mengantongi indentitas pelaku maupun keberadaan dimana.
"Beberapa waktu ini akan kita ringkus," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Kamis (20/05/2021) Polres Kukar berhasil mengamankan 4 dari 6 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Keempat tersangka yakni NR, RU, IK, dan AS sebagai pelaku utama aksi bejat tersebut.
Aksi keempat pelaku dilakukan Selasa (18/05/2021) malam, mendatangi sebuah rumah kemudian mengaku sebagai polisi yang mau melakukan pemeriksaan narkoba kepada tiga korban yakni RI (22), TA (22) dan MU. Lalu AS sebagai otak pencurian mengacungkan senjata api kepada korban.
Alhasil, handphone dan uang sebanyak sejuta milik korban raib diambil pelaku. Tak sampai disitu, korban juga dibawa dan disekap disalah satu hotel di Samarinda. Dari ketiga yang disekap terdapat satu perempuan inisial RI yang menjadi korban pemerkosaan oleh AS.
[SUP | NON]
Related Posts
- Polres Kukar Kembalikan Uang Negara Rp 1,345 Miliar Hasil Tipikor Selama 2021
- Pengamanan Nataru di Kukar, 334 Pasukan Gabungan Diterjunkan
- Duduk Perkara Aksi Damai Pekerja PT BEP di Polres Kukar
- Gerak Cepat Cegah Omicron, Polres Kukar Lakukan Operasi Lilin Mahakam
- Polres PPU Gelar FGD, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades