Kukar
Polres Kukar Kembalikan Uang Negara Rp 1,345 Miliar Hasil Tipikor Selama 2021
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Aparat penegak hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) banyak melakukan proses tindak pidana. Salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Dalam putusannya, ada yang dilakukan penahanan. Bahkan ada yang harus mengembalikan dana kerugian negara akibat korupsi oleh tersangka.
"Polres Kukar sudah beberapa kali melakukan proses hukum pada tersangka Tipikor dengan mengembalikan hasil korupsi ke kas negara," kata Kanit III Satreskrim Polres Kukar, IPDA Gede Wijaya, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas SitaanBaca Juga: Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB GroupView this post on InstagramBaca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selama 2021 ini kata Gede, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kukar telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,345 miliar. Pemulihan dana negara hasil tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari delapan perkara Lidik dan satu perkara sidik.
Diantara jenis perkara yang ditangani terkait sejumlah kegiatan pemerintah daerah. Kemudian berkenaan dengan dana desa dan perkara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
"Sudah kami lakukan pengembalian ke negara untuk 2021 ini saja," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Karyawan Bank Himbara Talisayan Diburu Jaksa atas Dugaan Praktik Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4,4 Miliar
- Sambil Bercanda, Prabowo Minta BIN Selidiki Menu Dapur Makan Bergizi Gratis Milik Polri
- Akal-akalan Mitra BGN, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan









