Samarinda
Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Kembali Hati-hati untuk Kawasan Kuliner Tepian Mahakam

Kaltimtoday.co, Samarinda - Diketahui pada 20 November 2021 lalu, pedagang di Tepian Mahakam Samarinda sudah kembali diizinkan untuk berjualan. Meski jumlahnya dibatasi, yakni hanya ada 27 rombong namun antusiasme warga Kota Tepian tetap tinggi.
Kendati demikian, kawasan Tepian Mahakam terancam bakal ditutup lagi oleh Pemkot Samarinda. Terlebih lagi, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan seluruh daerah di Indonesia untuk kembali menerapkan PPKM level 3. Penerapan tersebut akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebutkan, pihaknya segera menggelar rapat internal terkait status Tepian Mahakam. Pemkot juga akan mempertimbangkan dari sisi potensi.
"Kalau memang harus dipaksa tutup, ya tutup demi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," beber Andi kepada awak media.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Terindikasi Pidana, Dinas ESDM Minta Gakkum LHK Segera Tindak Kasus Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
Namun, Andi menjelaskan, seandainya jumlah aparat pemkot dan TNI-Polri memadai, maka ada kemungkinan bahwa Tepian Mahakam tak ditutup. Dengan catatan harus ada pembatasan yang cukup ketat dan nantinya diatur ke regulasi yang bakal dikeluarkan pemkot.
"Kalau aparat yang kami miliki mampu dikendalikan, (Tepian Mahakam) tidak ditutup atau hanya dibatasi. Tapi kalau sumber daya manusia (SDM) aparatnya tidak cukup, maka kami tidak mau ambil risiko. Akan ditutup," lanjutnya.
Orang nomor 1 di Samarinda itu juga terus mengingatkan masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Terlebih menjelang Nataru yang biasanya berpotensi menimbulkan keramaian. Terkait adanya penerapan PPKM level 3 yang diarahkan oleh Kemendagri, dirinya menyambut baik kebijakan itu. Mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.
"Jadi ambil positifnya. Kami akan bertemu dengan TNI-Polri, pemuka agama, dan yang biasa melaksanakan tahun baru agar dilakukan sehati-hati mungkin. Untuk menghindari Covid-19," tutupnya.
[YMD | NON]
Related Posts
- Gratis Sewa 6 Bulan, Nilai THR Lebaran dari Rudy Mas'ud untuk Kantin Sekolah di Kaltim Setara Rp 1,46 Miliar
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Desak Penambahan Ambulans dan Sopir di Puskesmas