Nasional
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah per 1 Maret 2022
Kaltimtoday.co, Jakarta - Apakah Anda berniat melakukan jual beli tanah di tahun ini? Kalau begitu, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus dilampirkan sebagai salah satu syarat terbaru dalam transaksi tersebut.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merilis syarat jual beli tanah terbaru 2022 terkait dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 nanti.
Aturan terbaru itu berkaitan dengan Instruksi Presiden No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, banyak orang yang belum tahu mengenai kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
"Kami berterima kasih kepada presiden yang telah menginstruksikan. Ini sudah ada dalam Inpres No. 1/2022," kata dia.
Baca Juga: Siap-Siap! PLN Beri 1.000 Tiket Mudik Gratis Samarinda dan Balikpapan: Cek Jadwal, Rute, dan Syarat
View this post on InstagramBaca Juga: BPJS Kesehatan Berbagi Pengalaman di ICT 2024, Jaminan Sosial Dunia Belajar dari IndonesiaBaca Juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2024 Dibuka? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara DaftarBaca Juga: Bagaimana Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024?
Kartu BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah
Kartu tersebut disebutkan sebagai syarat dalam permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli. Syarat itu dibuat sebagai bentuk respon untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
JKN sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory. Pelaksanaannya dilindungi dan berdarkan pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU tersebut telah diubah menjadi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dasar dari sistem KJN sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar kesehatan masyarakat agar memperoleh perawatan yang layak untuk setiap orang yang telah membayar iuran kesehatan.
Berdasarkan pada bunyi UU tersebut, maka setiap penduduk diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan.
Mengenai kelas BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah terbaru 2022 dibahas sebagai berikut:
- Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam transaksi bisa dari berbagai kelas, mulai dari kelas 1, 2, sampai kelas 3.
- Aturan melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah atau bangunan baru berlaku mulai 1 Maret 2022 setelah inpres dirilis.
[NON | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Berikut Panduan Lengkap PTPS Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Dokumen, dan Gaji
- KPU Kukar Akomodir Badan Adhoc Terfasilitasi Jaminan BPJS Tenaga Kerja Rentan
- Franchise Wajib Punya STPW! Berikut Tujuan, Kriteria, Syarat dan Prosedur Pembuatannya
- Berikut Syarat Pemilih di Pemilu 2024 yang Wajib Kamu Ketahui
- Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024? Berikut Cara Cek NIK di KPU