Bontang
Kewenangan Pengelolaan Pulau Beras Basah Masih Belum Jelas, Dispopar Bontang Lakukan Kajian Akademik
Kaltimtoday.co, Bontang - Pulau Beras Basah menjadi salah satu ikon wisata di Bontang. Namun secara aturan, kewenangan laut berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengelolanya, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang perlu meninjau regulasi terkait pengelolaannya.
Hal tersebut sebagai dasar hukum Dispopar Bontang dalam mengembangan Pulau Beras Basah yang secara geografis terletak di wilayah Bontang, namun secara kewenangan berada di Provinsi.
Oleh karenanya, kajian kewenangan pengelolaan destinasi wisata di kawasan konservasi pun dilakukan. Tim Kajian Kewenangan Pengelolaan Destinasi Wisata di Kawasan Konservasi Universitas Mulawarman (Unmul), Erwiantono mengatakan, Agustus 2021 dilakukan kajian, namun masih proses diskusi bagian hukum untuk konsep pengelolaan bersama berbasis asas pembantuan.
“Ini harus pengelolaan bersama, basisnya apa? Asas pembantuan dalam otonomi daerah, di ruang hukum nanti ada pendapat-pendapat, dan baru kami kaji mana yang kuat,” terang Erwin saat ditemui di Kantor Dispopar Bontang, Rabu (15/14/2021).
View this post on InstagramBaca Juga: Lanjutkan Aksi di Jakarta, Mantan Karyawan PKT Ancam Laporkan Masalah Pensiun ke DPR dan Presiden
Rapat lanjutan yang digelar di Dispopar Bontang pun, hasilnya Bagian Hukum Setda Bontang akan bersurat resmi untuk minta arahan dari ruang hukum yang sudah diidentifikasi ke Bagian Hukum Provinsi Kaltim.
Erwin yang juga Wakil Ketua Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Kaltim menuturkan, harapan dari adanya proses kejelasan pengelolaan ini yakni praktek pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi bisa melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan terutama masyarakat. Karena, menurut pandangannya, semua upaya pembangunan itu, harus mengedepankan kepentingan masyarakat dengan sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Apalagi, Pulau Beras Basah masuk dalam kawasan konservasi laut di zona 2, atau zona pemanfaatan terbatas untuk ekowisata bahari. Sehingga dari awal, kata Erwin, sudah didesain untuk pemanfaatan sebagai ekowisata.
“Kata-kata ekowisata itu mengandung konsekuensi bahwa dia harus dikelola memperhatikan aspek lingkungan dan aspek sosial ekonomi masyarakat, yang berujung sejahtera, hijau, dan adil,”pungkasnya.
[RIS | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Tetapkan Neni-Agus Peraih Suara Terbanyak Pilkada Bontang 2024
- KPU Bontang Buka Rekapitulasi Perolehan Suara, Saksi Basri-Chusnul Absen
- Reses di Lok Tuan, Sitti Yara Dicurhati Warga Soal Air Bersih dan Penerangan Jalan yang Minim
- Terima Hasil Quick Count Pilkada Bontang, Aswar Ucapkan Selamat ke Neni-Agus
- Sutomo Jabir Lapang Dada Terima Hasil Hitung Cepat Pilkada Bontang 2024