Samarinda
Mendikbud Minta Guru yang Sudah Vaksin Gelar PTM, Hadi Mulyadi: Tidak Boleh Langsung Dibuka, Buat Percobaan Dulu

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam keputusan SKB 4 Menteri, akhirnya disebutkan bahwa guru dan tenaga pendidik di sekolah yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 agar bisa kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa, kapasitas belajar tatap muka hanya 50 persen. Meski tatap muka berlangsung, namun sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih akan ada.
Ditanya mengenai hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan bahwa, semua dilihat sesuai kondisi dan daerah masing-masing. Bagi pemerintah kabupaten dan kota yang menangani TK, SD, dan SMP dipersilakan untuk melakukan percobaan terlebih dahulu agar protokol kesehatan (Prokes) tetap terlaksana.
Baca Juga: Gakkum LHK Bentuk Tim Khusus dan Kumpulkan Bukti untuk Tangani Kasus Penyerobotan Lahan KHDTK UnmulView this post on InstagramBaca Juga: Dekan Fahutan Unmul Lapor ke Gakkum LHK Soal Penyerobotan Lahan KHDTK akibat Aktivitas TambangBaca Juga: Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
Sementara itu, untuk provinsi yang menangani SMA/SMK, dia menilai mengarahkan siswa akan lebih mudah. Sebab sudah paham dan lebih dewasa.
"Tapi tetap saja, prokes harus diutamakan. Menurut saya, tidak boleh langsung dibuka begitu. Kita buat dulu beberapa percobaan untuk sekolah yang siap melaksanakan PTM," ungkap Hadi saat ditemui pada Selasa (30/3/2021).
Vaksinasi terhadap tenaga pendidik memang sudah terlaksana sebagian di beberapa daerah di Kaltim. Namun belum mencakup keseluruhan karena dilakukan bertahap. Sebab pemerintah juga tengah memprioritaskan vaksin untuk lansia.
"Target vaksinasi itu dari pusat. Kami tinggal menjalankan dan menerima saja. Guru itu masuk daftar prioritas," pungkas Hadi.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Warga Karang Joang Tagih Janji Penanganan Banjir Usai Terdampak Proyek Tol IKN
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025