Samarinda
Mendikbud Minta Guru yang Sudah Vaksin Gelar PTM, Hadi Mulyadi: Tidak Boleh Langsung Dibuka, Buat Percobaan Dulu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam keputusan SKB 4 Menteri, akhirnya disebutkan bahwa guru dan tenaga pendidik di sekolah yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 agar bisa kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa, kapasitas belajar tatap muka hanya 50 persen. Meski tatap muka berlangsung, namun sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih akan ada.
Ditanya mengenai hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan bahwa, semua dilihat sesuai kondisi dan daerah masing-masing. Bagi pemerintah kabupaten dan kota yang menangani TK, SD, dan SMP dipersilakan untuk melakukan percobaan terlebih dahulu agar protokol kesehatan (Prokes) tetap terlaksana.
View this post on InstagramBaca Juga: KONI Kaltim Minta Nomor Tanding Dirasionalkan, Pinjam Pakai Alat Jadi Solusi Hemat Anggaran
Sementara itu, untuk provinsi yang menangani SMA/SMK, dia menilai mengarahkan siswa akan lebih mudah. Sebab sudah paham dan lebih dewasa.
"Tapi tetap saja, prokes harus diutamakan. Menurut saya, tidak boleh langsung dibuka begitu. Kita buat dulu beberapa percobaan untuk sekolah yang siap melaksanakan PTM," ungkap Hadi saat ditemui pada Selasa (30/3/2021).
Vaksinasi terhadap tenaga pendidik memang sudah terlaksana sebagian di beberapa daerah di Kaltim. Namun belum mencakup keseluruhan karena dilakukan bertahap. Sebab pemerintah juga tengah memprioritaskan vaksin untuk lansia.
"Target vaksinasi itu dari pusat. Kami tinggal menjalankan dan menerima saja. Guru itu masuk daftar prioritas," pungkas Hadi.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Terdakwa Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Penusukan, Mulai dari Kontak Fisik Saksi hingga Pembiaran Membawa Sajam
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Perkuat Sinergi Operasi SAR, Konjen Australia Kunjungi Basarnas Balikpapan
- Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim
- PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik









