Kukar
Polres Kukar Kembalikan Uang Negara Rp 1,345 Miliar Hasil Tipikor Selama 2021
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Aparat penegak hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) banyak melakukan proses tindak pidana. Salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Dalam putusannya, ada yang dilakukan penahanan. Bahkan ada yang harus mengembalikan dana kerugian negara akibat korupsi oleh tersangka.
"Polres Kukar sudah beberapa kali melakukan proses hukum pada tersangka Tipikor dengan mengembalikan hasil korupsi ke kas negara," kata Kanit III Satreskrim Polres Kukar, IPDA Gede Wijaya, Jumat (24/12/2021).
View this post on InstagramBaca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Terus Digali KPK, Kerugian Negara Capai Rp3,03 Triliun
Selama 2021 ini kata Gede, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kukar telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,345 miliar. Pemulihan dana negara hasil tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari delapan perkara Lidik dan satu perkara sidik.
Diantara jenis perkara yang ditangani terkait sejumlah kegiatan pemerintah daerah. Kemudian berkenaan dengan dana desa dan perkara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
"Sudah kami lakukan pengembalian ke negara untuk 2021 ini saja," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Didampingi 7 Pakar Hukum
- Presiden Jokowi Sangkal Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi e-KTP di Penghujung Masa Jabatannya
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi
- Tuntut Transparansi, LSAK Desak KPK Usut Oknum Terlibat dalam Kasus DJKA
- Tanamkan Nilai Antikorupsi di Pemerintah Desa, Pj Bupati PPU Soroti Keutamaan Integritas