Samarinda
PPKM Mikro di Kaltim Berlaku Mulai 9-22 Maret 2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Isran Noor kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian, pencegahan, dan penanganan Covid-19 di Kaltim.
Dalam instruksi tersebut, Isran menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto agar kebijakan PPKM dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan pelaksanaannya diperluas. Termasuk di Kaltim. Maka Isran pun menginstruksikan bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah.
Ada 7 poin dalam surat tersebut. Pertama, segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua, segera mempersiapkan pelaksanaan penerapan PPKM mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021.
Baca Juga: BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah KaltimView this post on Instagram
"Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," ungkap Isran seperti dikutip dari poin ketiga di instruksi itu.
Sosialisasi upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 juga minta ditingkatkan. Mulai mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Terkait penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian juga tetap dilakukan secara berkala tiap Sabtu dan Minggu. Maka dengan keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 2/2021 ini, mulai diberlakukan sejak 5 Maret 2021. Sehingga, Instruksi Gubernur Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim dinyatakan tak berlaku dan sudah dicabut.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah
- Kepemimpinan Perempuan: Membangun Peradaban yang Berkeadilan
- Pengaruh Gawai Terhadap Perilaku Berbahasa Anak Usia 10 Tahun: Kajian Psikolinguistik