Samarinda
PPKM Mikro di Kaltim Berlaku Mulai 9-22 Maret 2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Isran Noor kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian, pencegahan, dan penanganan Covid-19 di Kaltim.
Dalam instruksi tersebut, Isran menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto agar kebijakan PPKM dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan pelaksanaannya diperluas. Termasuk di Kaltim. Maka Isran pun menginstruksikan bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah.
Ada 7 poin dalam surat tersebut. Pertama, segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua, segera mempersiapkan pelaksanaan penerapan PPKM mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Kekeringan Awas Dasarian I Agustus 2026, Kaltim Masuk Kategori Waspada
View this post on Instagram
"Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," ungkap Isran seperti dikutip dari poin ketiga di instruksi itu.
Sosialisasi upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 juga minta ditingkatkan. Mulai mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Terkait penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian juga tetap dilakukan secara berkala tiap Sabtu dan Minggu. Maka dengan keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 2/2021 ini, mulai diberlakukan sejak 5 Maret 2021. Sehingga, Instruksi Gubernur Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim dinyatakan tak berlaku dan sudah dicabut.
[YMD | RWT]
Related Posts
- PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik
- Komisi III DPRD Kaltim Soroti Penyerapan Anggaran PUPR dan Dishub yang Masih di Bawah 50 Persen
- Mencegah Utopia 2045 di Serambi Nusantara: Orkestrasi Kolektif, Transparansi Data, dan Investasi Pendidikan Kaltim
- Integrasi AI bagi Guru Adaptif dalam Mewujudkan Pembelajaran Bermakna dan Berpusat pada Murid
- KORMI Kaltim Gelar Bincang Bugar untuk Mendorong Budaya Hidup Aktif Masyarakat









