Samarinda
PPKM Mikro di Kaltim Berlaku Mulai 9-22 Maret 2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Isran Noor kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian, pencegahan, dan penanganan Covid-19 di Kaltim.
Dalam instruksi tersebut, Isran menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto agar kebijakan PPKM dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan pelaksanaannya diperluas. Termasuk di Kaltim. Maka Isran pun menginstruksikan bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah.
Ada 7 poin dalam surat tersebut. Pertama, segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua, segera mempersiapkan pelaksanaan penerapan PPKM mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021.
Baca Juga: Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
Baca Juga: Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi DibentukView this post on Instagram
"Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," ungkap Isran seperti dikutip dari poin ketiga di instruksi itu.
Sosialisasi upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 juga minta ditingkatkan. Mulai mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Terkait penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian juga tetap dilakukan secara berkala tiap Sabtu dan Minggu. Maka dengan keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 2/2021 ini, mulai diberlakukan sejak 5 Maret 2021. Sehingga, Instruksi Gubernur Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim dinyatakan tak berlaku dan sudah dicabut.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun
- Respons Rekomendasi Penutupan Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Plt Pimpinan Ponpes: Kami Menerima Saja
- Sebut Kasus Berat, Wakil Ketua DPRD Kukar Sepakati Pencabutan Izin Ponpes di Tenggarong Seberang
- Izin Operasional Ponpes di Tenggarong Seberang Direkomendasikan Dicabut Imbas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
- Aksi Demo di Simpang Jembatan Mahakam Samarinda, Massa Tuntut Penurunan Harga BBM dan Evaluasi MBG









