Samarinda

Ramai Soal e-KTP untuk Transgender, Disdukcapil Samarinda Tegaskan Mengacu ke UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk

Kaltim Today
08 Juni 2021 15:41
Ramai Soal e-KTP untuk Transgender, Disdukcapil Samarinda Tegaskan Mengacu ke UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk
Kepala Disdukcapil Samarinda, Abdullah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa, layanan administrasi kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender bisa dilakukan.

Kaltimtoday.co pun menemui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Abdullah pada Selasa (8/6/2021) demi konfirmasi lebih lanjut.

Dijelaskan Abdullah, mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24/2013, hanya dikenal 2 jenis kelamin. Yakni laki-laki dan perempuan.

"Kalau dalam database kami, tidak ada istilah klasifikasi transgender. Yang ada klasifikasinya hanya perempuan atau laki-laki. Sehingga itu menjadi dasar untuk penerbitan e-KTP. Kalau laki-laki kita terbitkan laki-laki. Begitu juga perempuan," ungkap Abdullah saat ditemui di ruang kerjanya.

Di kehidupan sehari-hari, kelompok transgender memang diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Namun, dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada UU Adminduk Nomor 24/2013.

"Kami tidak ada menerbitkan e-KTP dengan jenis kelamin bertuliskan transgender. Kami terbitkan jenis kelamin laki-laki atau perempuan saja sesuai UU tersebut," lanjutnya.

Legislator DPRD Kaltim Dapil Samarinda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub juga memberikan tanggapan. Dia menyadari bahwa masyarakat Indonesia, termasuk Kaltim masih tabu terkait hal tersebut.

Ketabuan itu disebabkan oleh masyarakat yang berpegang pada nilai agama dan budaya. Rusman yakin, kebebasan tersebut tak bisa disandingkan dengan 2 nilai itu yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga mengakui tak bisa menapikkan 2 nilai tersebut yang sudah berlaku secara turun-temurun dan masih dianut sebagian besar masyarakat," ungkap Rusman belum lama ini.

Ditanya perihal diskriminasi ke kelompok transgender, Rusman menegaskan itu bukan persoalannya. Menurutnya, legalitas e-KTP itu berpotensi mencederai nilai agama dan budaya yang sudah berakar di masyarakat.

"Ini bukan persoalan tidak mau mengakui atau melakukan diskriminasi, ini bukan konteksnya. Kalau sebagai aspek kemanusiaan enggak apa, tapi kalau legalitas janganlah," pungkas Rusman.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan tata cara Melansir Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas:

Dijelaskan bahwa KTP-el diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Sementara itu, penerbitan KK baru untuk WNI harus memenuhi persyaratan:

Untuk diketahui, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu:

[YMD | RWT]



Berita Lainnya