Samarinda
Ramai Soal e-KTP untuk Transgender, Disdukcapil Samarinda Tegaskan Mengacu ke UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk
Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa, layanan administrasi kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender bisa dilakukan.
Kaltimtoday.co pun menemui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Abdullah pada Selasa (8/6/2021) demi konfirmasi lebih lanjut.
Dijelaskan Abdullah, mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24/2013, hanya dikenal 2 jenis kelamin. Yakni laki-laki dan perempuan.
"Kalau dalam database kami, tidak ada istilah klasifikasi transgender. Yang ada klasifikasinya hanya perempuan atau laki-laki. Sehingga itu menjadi dasar untuk penerbitan e-KTP. Kalau laki-laki kita terbitkan laki-laki. Begitu juga perempuan," ungkap Abdullah saat ditemui di ruang kerjanya.
Di kehidupan sehari-hari, kelompok transgender memang diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Namun, dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada UU Adminduk Nomor 24/2013.
"Kami tidak ada menerbitkan e-KTP dengan jenis kelamin bertuliskan transgender. Kami terbitkan jenis kelamin laki-laki atau perempuan saja sesuai UU tersebut," lanjutnya.
Legislator DPRD Kaltim Dapil Samarinda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub juga memberikan tanggapan. Dia menyadari bahwa masyarakat Indonesia, termasuk Kaltim masih tabu terkait hal tersebut.
Ketabuan itu disebabkan oleh masyarakat yang berpegang pada nilai agama dan budaya. Rusman yakin, kebebasan tersebut tak bisa disandingkan dengan 2 nilai itu yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga mengakui tak bisa menapikkan 2 nilai tersebut yang sudah berlaku secara turun-temurun dan masih dianut sebagian besar masyarakat," ungkap Rusman belum lama ini.
Ditanya perihal diskriminasi ke kelompok transgender, Rusman menegaskan itu bukan persoalannya. Menurutnya, legalitas e-KTP itu berpotensi mencederai nilai agama dan budaya yang sudah berakar di masyarakat.
"Ini bukan persoalan tidak mau mengakui atau melakukan diskriminasi, ini bukan konteksnya. Kalau sebagai aspek kemanusiaan enggak apa, tapi kalau legalitas janganlah," pungkas Rusman.
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan tata cara Melansir Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas:
- Pencatatan biodata penduduk
- Penerbitan KK
- Penerbitan KTP-el
- Penerbitan KIA
- Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran peristiwa kependudukan
- Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
Dijelaskan bahwa KTP-el diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
Sementara itu, penerbitan KK baru untuk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Untuk diketahui, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu:
- Pelaporan
- Verifikasi dan validasi
- Perekaman data
- Pencatatan dan/atau penerbitan dokumen
[YMD | RWT]
Related Posts
- Mesin Cetak KTP Disdukcapil PPU Sempat Eror, Kini Sudah Kembali Beroperasi
- Kekurangan Blangko e-KTP, Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran Rp2 Miliar
- Disdukcapil Kukar Ajak Masyarakat Segera Aktivasi Identitas Kependudukan Berbasis Digital
- 1.275 Warga Berau Belum Punya KTP Elektronik, Terbanyak di Tanjung Redeb, Paling Sedikit di Kepulauan Maratua
- Data Pemilih yang Meninggal, KPU Kukar Bakal Koordinasi dengan Disdukcapil