PPU
Sengketa Batas Wilayah PPU-Paser, AGM: Saya Tidak Akan Mundur

Kaltimtoday.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menghadiri rapat pembahasan batas wilayah antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Hal itu merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan segmen kabupaten PPU- Paser beberapa waktu lalu. Pertemuan itu digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (18/5/2021).
AGM mengatakan bahwa, dirinya sebagai kepala daerah terus akan mempertahankan batas-batas wilayah PPU berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7/2002 tentang pemekaran PPU. Salah satunya terkait persoalan tapal batas antara PPU- Paser yang masih dalam sengketa hingga kini.
"Saya sebagai Bupati PPU pernah menyatakan bahwa, terkait persoalan tapal batas ini sejengkal pun tidak akan mundur, sampai saat ini pun tetap demikian, karena acuan kami sudah jelas yaitu UU nomor 7/2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU, dengan luasan wilayah adalah 3333,06 kilometer persegi," tegas AGM.
Hadir dalam kesempatan ini Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, Sekda Paser Katsul Wijaya beserta jajaran. Sementara itu, Bupati AGM didampingi oleh empat camat nya masing-masing camat penajam, camat sepaku, camat waru, camat babulu, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim, Jauhar Effendi.
Baca Juga: Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kembangkan Pusat Suaka Orangutan di PPUView this post on Instagram
AGM melanjutkan bahwa, dengan luas wilayah PPU yang telah tercantum dalam undang-undang terkait pemekaran daerah tersebut. Seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas antara PPU dan Paser sebab semua telah jelas diatur dalam UU yang telah ditandatangani oleh presiden pada waktu itu.
"Saat ini para tokoh dan saksi sejarah tentang pemekaran PPU juga masih ada, seperti beliau bapak Harimuddin Rasyid, bapak Yusran Aspar, bapak Andi Harahap dan yang lainnya. Bahkan sejarah berdirinya Kabupaten PPU ini selalu dikumandangkan setiap tahun pada upacara hari jadi Kabupaten PPU selama 19 tahun," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan tapal batas ini bukan hanya terjadi antara PPU dengan Paser saja. Persoalan yang sama juga pernah terjadi antara PPU dengan Balikpapan, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Namun, saat ini persoalan yang belum selesai hanya tersisa antara PPU-Paser dan PPU-Balikpapan.
"Kami berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai sesuai UU yang telah mengatur tentang pemekaran PPU. Karena komitmen kami sebagai kepala daerah juga tidak akan berubah sampai kapan pun terkait keutuhan wilayah kami ini," tutupnya.
Di sisi lain, Bupati Paser Fahmi Fadli dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, apa yang dia sampaikan pada pertemuan tersebut merupakan amanah dari masyarakat Paser. Dirinya juga berharap melalui pertemuan ini mampu menemukan titik terang tanpa merugikan satu pihak, baik PPU maupun Paser.
Pertemuan dalam rangka pembahasan tapal batas ini diinformasikan masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan yang melibatkan jajaran pemerintah pusat dan daerah terkait. Dalam hal ini Pemprov Kaltim akan berperan sebagai mediator.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Long Ikis, Andi Faisal: Penting Terus Menjaga Kemajemukan Bangsa
- Antisipasi Klaim Sepihak, DPRD PPU Dorong Pemda Segera Rampungkan Inventarisasi Aset
- DPRD PPU Minta Pemerintah Pusat Libatkan Pengusaha dan Pekerja Lokal di Proyek IKN
- Permudah Investasi Masuk ke PPU, DPRD Usulkan Perda Penanaman Modal di 2023
- Jabatan Direktur Terisi, DPRD PPU Bakal Awasi Ketat Kinerja Perumda Benuo Taka