Samarinda
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Maskyur Harap Dapat Menjamin Keadilan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempatkan di Aula MAN 2 Samarinda pada Jum'at (26/3/2021).
Terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut diharapkan Masykur dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
"Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Masykur yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Diketahui bersama, dalam pelaksanaan Perda tersebut, Masykur mendorong agar Gubernur Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum dengan alokasi anggaran melalui APBD bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov: Penetapan UMP 2026 Bukan Soal Angka, Tapi Kepastian Hidup Pekerja
View this post on InstagramBaca Juga: DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda BUMD, Dorong Reformasi Tata Kelola dan Penguatan Ekonomi Daerah
"Gubernur menjalin kerja sama dengan LBH yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI," lanjut Masykur dalam penyampaiannya.
Terlebih penerima Bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim, yang dimana disebutkan adalah orang atau kelompok orang dalam kategori Miskin/Tidak Mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

"Orang atau kelompok orang miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat," jelas Masykur.
Dalam hal ini, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Hukum terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum.
"Dengan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum serta uraian pokok perkara hukum dan Dokumen yang berkenaan dengan perkara," ungkapnya.
Oleh karenanya, Masykur berharap masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
"Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat dan Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum," tungkasnya.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Rapat Paripurna ke-23, DPRD Kaltim Dorong Raperda Strategis untuk Pendidikan Berkualitas dan Lingkungan Berkelanjutan
- Sidak ke SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sarpras untuk Pembelajaran Siswa Baru
- Citra Sosial Pelaku Kejahatan Jadi Penghalang, DPRD Kaltim Dorong Edukasi Publik
- Insiden Gantung Diri di RS AWS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi Soroti Minimnya Layanan Deteksi Psikologis Rentan
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda









