Headline

Sudah Diverifikasi Kemendagri, 204 Juta Penduduk Indonesia Jadi Pemilih Potensial di Pemilu 2024

Kaltim Today
14 Desember 2022 14:57
Sudah Diverifikasi Kemendagri, 204 Juta Penduduk Indonesia Jadi Pemilih Potensial di Pemilu 2024

Kaltimtoday.co - Sebanyak 204 juta penduduk Indonesia jadi pemilih potensial di Pemilu 2024. Jumlah itu berdasarkan data yang diperoleh KPU dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Kementeriaan Luar Negeri (Kemenlu), Rabu (14/12/2022).

Kepada awak media, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak kurang lebih 200 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," kata John di Kantor KPU RI.

Menurut John , data DP4 untuk Pemilu 2024 diambil dari data penduduk pada semester 1 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri.

"Kemudian disesuaikan dengan peristiwa pendudukan seperti kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai bulan Desember ini," tuturnya.

"Penduduk yang masuk DP4 adalah yang pertama WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, kedua bukan merupakan anggota TNI Polri," sambungnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan,syarat dan kriteria bagi warga negara Indonesia sebagai pemilih yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Syarat untuk menjadi pemilih ini adalah warga negara Indonesia (WNI), kemudian sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin," tuturnya.

Ia mengatakan, nantinya perhitungan usia 17 tahun bagi WNI itu terhitung pada hari pemungutan suara atau pada Rabu 14 Februari 2024.

"Oleh karena itu kerja sama antar KPU dan pemerintah dalam hal ini jadi sesuatu yang penting untuk memberi jaminan mendapat hak pemilihnya," ujarnya.

Hasyim menambahkan, syarat warga negara Indonesia bisa masuk menjadi ke daftar pemilih potensial adalah mereka yang tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.

"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kab/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," katanya.

Untuk itu, ia meminta jajarannya di KPU daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU. KPU sendiri menyiapkan layanan website untuk publik bisa mengecek terkait dengan data daftar pemilih.

"Kami siapkan portal cek dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum. Terutama juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih,” pungkasnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya