Samarinda

Bacakan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Sebut Penangkapan FR Batal karena Tak Penuhi Syarat Materil

Kaltim Today
03 Februari 2021 21:15
Bacakan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Sebut Penangkapan FR Batal karena Tak Penuhi Syarat Materil
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa FR melalui tim kuasa hukum berlangsung pada Rabu (3/2/2021). (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang mahasiswa berinisial FR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda kembali dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

FR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam berupa badik saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 silam. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Edy Toto Purba dengan hakim anggota, Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi.

Salah satu penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TADU) Kaltim, Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan, poin dari eksepsi yang disampaikan adalah mengenai fakta dari aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, lalu latar belakang mengapa aksi tersebut dilakukan.

"Setelah itu kami menganalisis syarat-syarat materil dari dakwaan, yang menurut kami itu adalah batal demi hukum. Sebab tak memenuhi syarat materil. Kami memohon kepada majelis hakim bahwa dakwaan itu adalah batal demi hukum," ungkap Fathul saat ditemui awak media.

Materil yang tak memenuhi itu salah satu contohnya adalah tidak dijabarkan mengapa FR membawa badik. Kemudian terkait motif dan apa akibatnya pun tidak dijelaskan dalam dakwaan. Padahal, Fathul menyebut bahwa itu merupakan hal esensial sesuai modul diklat Kejaksaan Agung.

"Jadi mereka sendiri yang mengeluarkan, lantas tidak dilaksanakan oleh para jaksa ini. Kan aneh," lanjutnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Seluruhnya telah digambarkan tim kuasa hukum dalam eksepsi. Sejak pertama FR ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang, tim kuasa hukum tak pernah diberi kesempatan untuk bertemu. Sementara itu, kata Fathul, ada pihak-pihak lain yang kala itu bisa bertemu di sel tahanan Polresta Samarinda.

"Jadi kami bertanya-tanya. Ini ada apa? Yang lain bisa bertemu, kok kami tidak bisa bertemu FR? Bahkan ketika ada ayahnya FR, itu pun agak sedikit dipersulit walau akhirnya bisa bertemu. Bukan dalam rangka koordinasi, tapi dalam rangka mengantarkan ayahnya FR bertemu dengan anaknya. Kalau untuk koordinasi belum pernah ada," lanjut Fathul.

Jika koordinasi tak pernah dibangun, Fathul pun mempertanyakan bagaimana pembelaan bisa maksimal. Bernard Marbun turut menambahkan bahwa seperti di Jakarta atau kota lain dengan kasus positif Covid-19 tinggi pun, kuasa hukum masih diperbolehkan untuk bertemu dengan kliennya.

"Sementara Samarinda ini posisinya apa? PSBB tidak juga. Tapi kok ketat sekali. Ini dalam rangka untuk pendampingan terhadap klien kami. Itu haknya dia. Tidak bisa karena Covid-19 begini, baru mengenyampingkan hak-hak klien kami," tegas Bernard.

Fathul menyebutkan bahwa dalam persidangan ini terlihat ada unfair trial sejak awal. Alias proses persidangan yang tidak adil. Terkait sidang selanjutnya, Fathul menyebutkan akan mendengar tanggapan dari JPU atas eksepsi.

Mengacu pada fakta yang telah diuraikan, tim kuasa hukum FR memohon kepada majelis hakim untuk mengambil putusan. Pertama, menerima nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa.

Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara: PDM- 02/SAMAR/2021 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus

dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, membebaskan terdakwa FR dari segala dakwaan, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa FR, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya