Kukar
DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan: Larangan Bukber Tidak Mengesampingkan Pendapatan Pelaku Usaha
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan buka puasa bersama (Bukber) untuk seluruh Indonesia. Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan.
Dia menuturkan, jika larangan bukber diterapkan di Kutai Kartanegara (Kukar) tergantung pada Bupati. Namun, jika melihat kondisi di lapangan akhir-akhir jumlah terkonfirmasi positif mulai menurun.
Jika berkaca pada SE Bupati sebelumnya, memang diatur buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing. Serta bukber di tempat ibadah dan rumah makan wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas tempat ruangan.
"Mungkin pemerintah pusat saat ini melihat ada tren kembali terjadi lonjakan positif Covid-19, saya kira peringatkan jadi tidak boleh kita abaikan juga karena kita menganggap penting juga," tutur Firnadi sapaannya saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Rabu (05/05/2021).
View this post on InstagramBaca Juga: Resmi! KPU Umumkan 45 Caleg DPRD Kota Balikpapan Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
Anggota Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan ini menuturkan, menjelang lebaran idul fitri secara psikologi di masyarakat jika mendengar penyekatan-penyekatan maka otomatis memang sudah mulai membatasi diri dengan sendirinya. Jika larangan bukber dikaitkan dengan ekonomi, nah disinilah yang menjadi permasalahan lantaran agak repot.
"Sebab aturan tersebut ada kebaikan didalamnya tapi juga sangat berdampak pendapatan pelaku usaha," ujar politisi PKS ini.
Menurutnya, bukber secara terbatas jangan dilarang oleh Pemkab Kukar sebab SE Bupati sebelumnya sudah diterapkan oleh masyarakat. Firnadi berharap, Pemkab Kukar tetap mengizinkan dengan perhitungan jumlah pengunjung dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempatnya. Serta mewajibkan seluruh pengunjung yang datang mengunakan prokes dengan ketat sebab meminimalisir dan dapat mencegah penularan Covid-19.
"Jadi aturan larangan bukber juga tidak mengesampingkan pendapatan ekonomi pelaku usaha dan UMKM," tandas Firnadi.
[SUP | NON]
Related Posts
- Hasil Pleno Sementara Tingkat Kecamatan: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 yang Masuk Kuota 45 Kursi
- Hasil Pleno Tingkat Kecamatan: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 yang Masuk Kuota 45 Kursi
- Data Masuk 54,60%, Cek Hasil Real Count Sementara KPU Pileg DPRD Provinsi KaltimĀ
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 5 yang Masuk dalam Kuota 12 Kursi
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 4 yang Masuk dalam Kuota 7 Kursi